Persyaratan Pendaftaran

Persyaratan serta ketentuan untuk pendaftaran surat kuasa secara online pada dasarnya tidak berbeda dengan persyaratan pendaftaran surat kuasa pada umumnya. Adapun dokumen yang menjadi persyaratan pendaftaran surat kuasa di Pengadilan Negeri Lubuk Basung adalah sebagai berikut :

  1. Surat Kuasa Asli dan Fotokopi (ditandatangani para pihak dan diberi materai menggunakan e-materai atau materai elektronik)
  2. Fotokopi identitas / legalitas Pemberi Kuasa – Untuk Perorangan : KTP dan Untuk Badan Hukum : Akta Pendirian / Anggaran Dasar, SK Pengesahan Badan Hukum, Pernyataan Keputusan Rapat tentang Pengangkatan Direksi, serta Kuasa Direksi kepada Pemberi Kuasa dengan hak substitusi (jika ada).
  3. Fotokopi Kartu Tanda Advokat seluruh penerima kuasa.
  4. Fotokopi Berita Acara Sumpah Advokat seluruh penerima kuasa.