logo erik

PENYEDIA LAYANAN

KANTOR HUKUM ERIK SEPRIA (ESA)


WhatsApp Image 2022-06-24 at 11.19.18(1)

Posbakum Pengadilan

adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan perundang-undangan yang mengatur Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

PERMA NO 1 TH 2014

Petugas Posbakum Pengadilan

adalah Pemberi layanan di Posbakum Pengadilan yang merupakan Advokat, Sarjana Hukum, dan Sarjana Syari'ah yang berasal dari lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang bekerjasama dengan Pengadilan dan bertugas sesuai dengan kesepakatan jam layanan Posbakum Pengadilan di dalam perjanjian kerjasama tersebut.

ASAS

Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu berasaskan (1) Keadilan; (2) Sederhana, cepat, dan biaya ringan; (3) Non diskriminatif; (4) Transparansi. (5) Akuntabilitas; (6) Efektifitas dan efesiensi; (7) Bertanggung jawab; dan (8) Profesional 

Ruang lingkup 

Ruang lingkup layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan terdiri dari (1) Layanan Pembebasan Biaya Perkara; (2) Penyelenggaraan Sidang di Luar Gedung Pengadilan; dan (3) Penyedian Posbakum Pengadilan

PENYELENGGARA

Penyelenggara pemberi layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan adalah Ketua Pengadilan, Panitera/Sekretaris, Petugas Posbakum Pengadilan dan staf Pengadilan yang terkait lainnya. 

BENTUK BANTUAN HUKUM

Pengadilan Negeri Lubuk Basung memberikan layanan bantuan hukum bebas biaya (gratis) melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada masyarakat luas pencari keadilan. 

JADWAL LAYANAN

Layanan Posbakum tersedia di Pengadilan Negeri Lubuk Basung setiap hari kerja yaitu Senin-Jum'at dengan jam layanan dari jam 09.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB

1+
Projects Completed
1+
Clients
1+
Employess
1+
Years of experience