LAYANAN HUKUM BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU

Layanan yang diberikan Posbakum Pengadilan adalah layanan berupa bantuan hukum secara nonlitigasi. Bantuan hukum secara litigasi bukan bantuan hukum yang dapat diberikan oleh Posbakum Pengadilan

Prosedur

Mendapatkan Layanan Posbakum Pengadilan Pemohon mengajukan permohonan kepada Posbakum Pengadilan dengan mengisi formulir yang telah disediakan dengan memberikan persyaratan yang diperlukan sesuai pasal 22 ayat 2 PERMA No 1 tahun 2014.

penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Negeri Lubuk Basung dengan Kantor Hukum ERIK SEPRIA ESA; advocates & Indonesian Legal Aid tentang Pemberi Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
PANDUAN

PERSYARATAN LAYANAN POSBAKUM

1. SKTM

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau

2. surat keterangan lainnya

Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Indonesia Sejahtera (KIS), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau

3. SURAT PERNYATAAN

Surat Pernyataan Tidak Mampu membayar Jasa Advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan setujui oleh petugas Posbakum Pengadilan, apabila permohonan layanan, apabila Pemohon Layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaiman disebutkan pada poin 1 dan 2 sebelumnya.

LAYANAN KAMI

LAYANAN ONLINE

Layanan online merupakan layanan yang diberikan kepada masyarakat melalui Posbakum online dalam semua jenis layanan Pos Bantuan Hukum Pengadilan. Layanan konsultasi secara online bisa diakses dengan memilih gambar messenger di sudut bawah halaman website setiap hari kerja (Senin-Jumát). 

LAYANAN LANGSUNG

Layanan langsung adalah layanan yang bisa diakses masyarakat dengan langsung mengunjungi Pos bantuan hukum yang disediakan Pengadilan Negeri Lubuk Basung beralamat di Jalan Soekarno Hatta No. 538, Lubuk Basung. Setiap hari kerja (Senin-Jum'at).


VIDEO INFORMASI LAYANAN