LAYANAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)
Pengadilan Negeri Lubuk Basung memberikan layanan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat pencari keadilan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan.
Layanan Posbakum Pengadilan
Informasi & Konsultasi
Pemberian informasi, konsultasi, dan advis hukum kepada masyarakat pencari keadilan.
Pembuatan Dokumen Hukum
Bantuan dalam pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Informasi Bantuan Hukum
Informasi mengenai Organisasi Bantuan Hukum atau advokat yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.
Layanan yang diberikan Posbakum Pengadilan merupakan bantuan hukum secara nonlitigasi. Bantuan hukum secara litigasi bukan merupakan layanan yang diberikan oleh Posbakum Pengadilan.
Tata Cara dan Persyaratan Layanan
Pemohon mengajukan permohonan kepada Posbakum Pengadilan dengan mengisi formulir yang telah disediakan serta melengkapi persyaratan sesuai dengan Pasal 22 ayat (2) PERMA Nomor 1 Tahun 2014.
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setingkat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara.
Dokumen atau surat keterangan tunjangan sosial, antara lain Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lain yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau dokumen dari instansi berwenang.
Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum, apabila pemohon tidak memiliki dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 atau 2.
Informasi Lebih Lanjut
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai layanan Posbakum, masyarakat dapat menghubungi Meja Informasi atau langsung mendatangi Ruang Posbakum Pengadilan Negeri Lubuk Basung.
💻 Posbakum Online
Masyarakat juga dapat mengakses layanan Posbakum secara online melalui layanan yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Basung.
🔗 AKSES POSBAKUM ONLINE
