Hai Sobat Badilum!
Terkait gangguan pada aplikasi eraterang, kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya, karena untuk sementara layanan melalui aplikasi eraterang tidak dapat diakses. Selama menunggu perbaikan, pengguna layanan dapat mengajukan permohonan secara langsung datang ke Pengadilan.
Syarat permohonan surat keterangan tidak pernah terpidana di Pengadilan Negeri Lubuk Basung;
1. Mengisi form permohonan yang sudah disediakan Pengadilan Negeri Lubuk Basung
2. Pas photo 4 x 6 (2 lembar)
3. KTP Asli
4. SKCK Asli