Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Lubuk Basung

Jl. Soekarno Hatta No. 538, Lubuk Basung

: 0752-76143     : info@pn-lubukbasung.go.id

wcag
Senin, 2 Oktober 2023

TERKAIT GANGGUAN PADA APLIKASI ERATERANG, PERMOHONAN SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH DIPIDANA, BISA DIAJUKAN LANGSUNG KE PENGADILAN NEGERI LUBUK BASUNG


Hai Sobat Badilum!

Terkait gangguan pada aplikasi eraterang, kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya, karena untuk sementara layanan melalui aplikasi eraterang tidak dapat diakses. Selama menunggu perbaikan, pengguna layanan dapat mengajukan permohonan secara langsung datang ke Pengadilan.

Syarat permohonan surat keterangan tidak pernah terpidana di Pengadilan Negeri Lubuk Basung;
1. Mengisi form permohonan yang sudah disediakan Pengadilan Negeri Lubuk Basung
2. Pas photo 4 x 6 (2 lembar)
3. KTP Asli
4. SKCK Asli

8921 Views
Media Sosial
Pencarian
Skip to content