Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan peradilan dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila kami tidak menepati standar pelayanan tersebut maka kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Lubuk Basung, 22 Januari 2021
Mengetahui
Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung
Yunindro Fuji Ariyanto, SH, MH.