Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Pengadilan Negeri Lubuk Basung Tahun 2023 merupakan perwujudan pertanggungjawaban atas kinerja pencapaian visi dan misi Pengadilan Negeri Lubuk Basung pada Tahun Anggaran 2023. Penyusunan LKjIP Pengadilan Negeri Lubuk Basung mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Selama tahun 2023 Pengadilan Negeri Lubuk Basung telah melaksanakan berbagai program dan kegiatan sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis Pengadilan Negeri Lubuk Basung Tahun 2020-2024. Yang diterjemahkan dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2023 yang terdiri dari 4 (empat) Sasaran Strategis. Dalam LKjIP ini akan dijabarkan Rencana Kinerja beserta analisis Capaian Kinerja Pengadilan Negeri Lubuk Basung pada tahun 2023. Kami berharap LKjIP Pengadilan Negeri Lubuk Basung ini dapat memenuhi harapan sebagai pertanggung jawaban kami kepada masyarakat atas mandat yang diemban dan kinerja yang telah ditetapkan dan sebagai pendorong peningkatan kinerja Pengadilan Negeri Lubuk Basung
Selama tahun 2023, Pengadilan Negeri Lubuk Basung telah berhasil melaksanakan misi yang diemban dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Keberhasilan Pengadilan Negeri Lubuk Basung ini diukur berdasarkan pencapaian sasaran strategis dan indikator kinerja yang telah ditetapkan. Pada tahun 2023, Pengadilan Negeri Lubuk Basung menetapkan 4 (empat) sasaran strategis, dan sasaran tersebut diukur menggunakan target kinerja dengan 13 (tiga belas) indikator kinerja. Secara umum dapat disimpulkan bahwa dari 4 (empat) sasaran strategis yang ditetapkan dalam penetapan kinerja tahun 2023, semua sasaran strategis tesebut berhasil dilaksanakan dengan baik (capaian 100% atau mendekati), dengan rincian sebagai berikut :
- Sasaran Terwujudnya Proses Peradilan Yang Pasti, Transparan Dan Akuntabel dengan capaian sebesar 100%
- Sasaran Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara dengan capaian sebesar 100%
- Sararan Meningkatnya Akses Peradilan Bagi Masyarakat Miskin Dan Terpinggirkan dengan capaian sebesar 100%
- Sasaran Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan dengan capaian sebesar 103%
Secara keseluruhan rata-rata pencapaian kinerja Pengadilan Negeri Lubuk Basung
adalah sebesar 100.75 %