Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Lubuk Basung

Jl. Soekarno Hatta No. 538, Lubuk Basung

wcag
Jum'at, 14 Februari 2025

Prosedur


Prosedur Permohonan Informasi Publik Pengadilan Negeri Lubuk Basung

Prosedur Peminjaman Arsip Berkas Perkara

Prosedur Permohonan Informasi
Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan dari atasan PPID diterima oleh Pemohon Informasi Publik

 


Prosedur Pengajuan Keberatan


Prosedur Sengketa Informasi ke Komisi Informasi


Klik disini untuk mendapatkan formulir layanan

  1. Formulir Permohonan Informasi Pengadilan Negeri Lubuk Basung
  2. Formulir Keberatan

 

Media Sosial
Pencarian
Skip to content