Prosedur Permohonan Informasi Publik Pengadilan Negeri Lubuk Basung
Prosedur Peminjaman Arsip Berkas Perkara
Prosedur Permohonan Informasi
Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan dari atasan PPID diterima oleh Pemohon Informasi Publik
Prosedur Pengajuan Keberatan
Prosedur Sengketa Informasi ke Komisi Informasi
Klik disini untuk mendapatkan formulir layanan