Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Lubuk Basung

Jl. Soekarno Hatta No. 538, Lubuk Basung

: info@pn-lubukbasung.go.id

wcag
Minggu, 3 November 2024

Prosedur Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas


Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

STANDAR PELAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI PTSP PENGADILAN NEGERI LUBUK BASUNG

Persyaratan
  1. Berkas Permohonan Layanan.
  2. Form penilaian personal.

 

Mekanisme dan Prosedur
  1. Satpam / petugas pengadilan menerapkan 3S dan mengambilkan nomor urut antrian prioritas untuk penyandang disabilitas.
  2. Petugas PTSP memanggil Pengguna layanan prioritas sesuai dengan nomor urut antrian prioritas.
  3. Petugas PTSP menerima permohonan layanan dari penyandang disabilitas (layanan prioritas) dan melakukan pengisian form penilaian personal.
  4. Petugas PTSP memeriksa kelengkapan persyaratan / ceklist.
  5. Permohonan diproses oleh Petugas Kepaniteraan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.
  6. Pengesahan hasil layanan.
  7. Petugas Kepaniteraan menerima hasil layanan dan menyerahkan kepada Petugas PTSP.
  8. Petugas PTSP menerima hasil layanan dan memanggil pengguna layanan prioritas.
  9. Petugas PTSP menyerahkan hasil layanan kepada Pengguna layanan prioritas.

 

Antrian dan Waktu Penyelesaian

↪️ Diprioritaskan.

Produk Layanan

↪️ Hasil layanan.

 

Biaya

↪️ Disesuaikan dengan jenis layanan dan ketentuan yang berlaku tentang biaya.

 

Link download :

👉  Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

Media Sosial
Pencarian
Skip to content