Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 200/KMA/SK/X/2018 Tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan : Wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Lubuk Basung meliputi seluruh wilayah Kabupaten Agam KECUALI Kecamatan Ampek Angkek, Kecamatan Baso, Kecamatan Candung, Kecamatan Kamang Magek, Kecamatan Palupuh, Kecamatan Tilatang Kamang.