SEJARAH PENGADILAN NEGERI LUBUK BASUNG
Pengadilan Negeri Lubuk Basung baru terbentuk pada tanggal 10 Agustus 1981 yang diresmikan oleh Bapak Sekretaris Jenderal Departemen Kehakiman bpk. Nusrun Syahrun, S.H., Berdasarkan surat Menteri Kehakiman No. M-01-PR.07.02.81, tanggal 17 Januari 1981, Gedung Pengadilan Negeri Lubuk Basung terletak di Jalan DR. Moh. Hatta Nomor 538 Lubuk Basung, kabupaten Agam (sekarang berubah nama menjadi Jalan Soekarno-Hatta Nomor 538, Lubuk Basung, kabupaten Agam), dengan luas tanah dan bangunan gedung 4.052 m2, dibangun pada tahun 1983 dan selesai pada tahun 1984 . dengan biaya pembangunan yang bersumber dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia . Daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Basung seluruhnya meliputi kabupaten Agam, yang terdiri dari 15 (lima belas) kecamatan, yaitu:
1. Kecamatan Tanjung Mutiara;
2. Kecamatan Lubuk Basung;
3. Kecamatan Tanjung Raya;
4. Kecamatan Matur;
5. Kecamatn Palembayan;
6. Kecamatan IV Koto;
7. Kecamatan IV Angkat Candung;
8. Kecamatan Banuhampu ;
9. Kecamatan Baso;
10. Kecamatan Tilarang Kamang;
11. Kecamatan Palupuh;
12. Kecamatan Ampek Nagari;
13. Kecamatan Sungai Puar;
14. Kecamatan Magek;
15. Kecamatan Candung .
Sebelum terbentuknya Pengadilan Negeri Lubuk Basung, daerah tersebut diatas dulunya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi . Keadaan tanah di daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Basung terdiri dari “Dataran Tinggi bukit Barisan” dan tanahnya subur untuk pertanian baik jenis tanaman keras maupun tanaman muda, serta bagian sebelah barat dengan dataran rendah .
Pengadilan Negeri Lubuk Basung memiliki 3 (tiga) tempat sidang tetap yang terdiri dari:
1. Pengadilan Negeri Lubuk Basung, meliputi:
a. Kecamatan Tanjung Mutiara;
b. Kecamatan Lubuk Basung;
c. Kecamatan IV Nagari.
2. Tempat Sidang Pengadilan Negeri Lubuk Basung di Maninjau, meliputi:
a. Kecamatan Tanjung Raya;
b. Kecamatan Matur;
c. Kecamatan Palembayan.
3. Tempat Sidang Pengadilan Negeri Lubuk Basung di IV Koto, meliputi:
a. Kecamatan IV Koto;
b. Kecamatan Banuhampu;
c. Kecamatan Sungai Puar;
d. Kecamatan IV Angkat;
e. Kecamatan Candung;
f. Kecamatan Tilatang Kamang;
g. Kecamatan Kamang Magek;
h. Kecamatan Baso;
i. Kecamatan Palupuh.
Kini, Pengadilan Negeri Lubuk Basung memiliki wilayah hukum meliputi 10 (sepuluh) Kecamatan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 207/KMA/SK/VI/2022 Perubahan atas SK KMA No. 200/KMA/SK/X/2018 tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pemgadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding Pada empat Lingkungan Peradilan : Wilayah Yuridiksi Pengadilan Negeri Lubuk Basung, yang meliputi: (informasi lebih lengkap dapat dilihat di menu Wilayah Yurisdiksi)
• Kecamatan Ampek Nagari;
• Kecamatan Banuhampu;
• Kecamatan IV Koto;
• Kecamatan Lubuk Basung;
• Kecamatan Malalak;
• Kecamatan Matur;
• Kecamatan Palembayan;
• Kecamatan Sungai Puar;
• Kecamatan Tanjung Mutiara;
• Kecamatan Tanjung Raya ;
Gedung Pengadilan Negeri Lubuk Basung yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 538, Lubuk Basung, kabupaten Agam, digunakan untuk mengadili seluruh perkara, baik pidana maupun perdata, di wilayah pemerintahan kabupaten Agam. Sedangkan, zitting plaatz (sidang di luar Gedung Pengadilan) yang terletak di IV Koto sudah tidak aktif lagi sejak tahun 1990-an . Pada tahun 1990, Zitting plaatz IV Koto dipindahkan ke Biaro. Pelaksanaan sidang di Biaro berlangsung sampai tahun 2012 . Tempat sidang yang masih ada sampai sekarang yaitu zitting plaatz yang terletak di Maninjau. Adapun sidang di Maninjau diadakan untuk perkara-perkara tindak pidana ringan.
Pengadilan Negeri Lubuk Basung dipimpin oleh Ketua Pengadilan, Wakil Ketua Pengadilan, Panitera dan Sekretaris. Adapun Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung dari masa ke masa yaitu:
- Yunizar.B, S.H.;
- Djaja Ahmad Djaelani, S.H.;
- Rizal Zainas, S.H.;
- Faisal Nassir, S.H.;
- M. Nurmanan, S.H.;
- Mansyurdin Caniago, S.H.;
- Boedi Soesanto, S.H. (2006-2008);
- Syaifoni, S.H., M.Hum.;
- Nirmala Dewita, S.H.;
- Afandi Widarijanto, S.H.;
- P. Cokro Hendro Mukti, S.H.;
- Eko Agus Siswanto, S.H.;
- Indrawan, S.H., M.H.
- Teti Sulastri, SH.,MH
- Yunindro Fuji Ariyanto, SH.,MH
- Dadi Suryandi, SH.,MH (sekarang)