Jenis Layanan
LAYANAN POSBAKUM PENGADILAN MELIPUTI:
- Pemberian informasi, konsultasi, dan advis hukum.
- Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
- Penyediaan Informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma – cuma.
Layanan yang diberikan Posbakum Pengadilan adalah layanan berupa bantuan hukum secara nonlitigasi. Bantuan hukum secara litigasi bukan merupakan bantuan hukum yang dapat diberikan oleh Posbakum Pengadilan.