Tata cara & Persyaratan
Pemohon mengajukan permohonan kepada Posbakum Pengadilan dengan mengisi formulir yang telah disediakan dengan memberikan persyaratan yang diperlukan sesuai pasal 22 ayat 2 PERMA No 1 tahun 2014 :
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayan setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau
- Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohonan layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagai mana disebut dalam huruf a atau b.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui meja informasi atau langsung mendatangi ruangan Posbakum di Pengadilan Negeri Lubuk Basung.