Meja Hukum
Layanan :
Persyaratan :
- Mengisi blanko Surat Permohonan
- Mengisi blanko Surat Pernyataan
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 (satu) rangkap (diperlihatkan aslinya)
- Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang telah dilegalisir sebanyak 1 (satu) rangkap.
Persyaratan :
- Akta Notaris sebanyak 2 (dua) rangkap, dengan memperlihatkan akta aslinya.
Persyaratan :
- Surat permohonan dari pemohon1 sebanyak 1 (satu) rangkap
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemberi dan penerima kuasa sebanyak 2 (dua) rangkap.
- Surat keterangan wali nagari/kepala desa yang menerangkan hubungan pemberi dengan penerima kuasa sebanyak 2 (dua) rangkap dengan aslinya.
- Fotocopy Ranji (untuk harta pusaka tinggi) atau Kartu Keluarga (untuk harta pusaka rendah) sebanyak 2 (dua) rangkap dengan aslinya
- Materai Rp 6.000,- sebanyak 1 (satu) lembar
Persyaratan :
- Surat Kuasa sebanyak 4 (empat) rangkap.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Advokat sebanyak 2 (dua) rangkap.
- Fotocopy Kartu Advokat sebanyak 2 (dua) rangkap.
- Fotocopy Berita Acara Sumpah Advokat sebanyak 2 (dua) rangkap.
- Materai Rp 6.000, sebanyak 1 (satu) lembar.
Persyaratan :
- Surat permohonan penelitian sebanyak 1 (satu) rangkap
- Surat izin penelitian dari kampus/instansi sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Biaya Rp 0,- (Gratis)
Persyaratan :
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk peminta sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Surat keterangan dari wali nagari/kepala desa yang menerangkan hubungan pemohon dengan pihak berperkara (bagi yang diwakili) sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Fotocopy Ranji (untuk harta pusaka tinggi) atau Kartu Keluarga (untuk harta pusaka rendah) sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Surat keterangan ahli waris dari wali nagari/kepala desa (untuk pihak yang meninggal dunia) sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Materai Rp 6.000, sebanyak 1 (satu) lembar.
- Biaya: PNBP sebesar Rp 5.000,- & Biaya turunan putusan Rp300,- per lembar
Persyaratan :
- Surat permohonan sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon sebanyak 1 (satu) rangkap.
Persyaratan :
- Surat permohonan dari pemohon sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Biaya Rp 0,- (Gratis)
Meja Perdata
Layanan :
Persyaratan :
- Hardcopy gugatan yang telah diberi materai 6000 dan ditandatangani, sebanyak pihak Tergugat ditambah 8 (delapan) rangkap untuk Pengadilan.
- Softcopy gugatan dalam bentuk CD atau flashdisk.
- Surat Kuasa yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Muda Hukum (jika menggunakan kuasa hukum) sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Biaya ditentukan berdasarkan jumlah pihak sesuai dengan SK Radius Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung
Persyaratan :
- Hardcopy Permohonan yang telah diberi materai 6000 dan ditandatangani sebanyak 4 (empat) rangkap
- Softcopy Permohonan dalam bentuk CD atau flashdisk.
- Surat Kuasa yang telah didaftrakan di Kepaniteraan Muda Hukum (jika menggunakan kuasa hukum) sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Fotocopy bukti surat /dokumen pendukung yang telah dilegalisir sebanyak masing-masing 1 (satu) rangkap.
Keterangan:
- Dokumen pendukung untuk Permohonan perubahan nama:
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemohon sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Fotocopy Kartu Keluarga yang telah dilegalisir sebanyak 1 (satu) rangkap
- Fotocopy Akta Kelahiran yang telah dilegalisir sebanyak 1 (satu)rangkap
- Fotocopy Ijazah (jika sudah memiliki ijazah) yang telah dilegalisir sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Fotocopy Surat Nikah orang tua yang telah dilegalisir sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Jika yang akan diajukan perubahan namanya belum berumur 21 (Dua puluh satu) tahun, maka yang mengajukan permohonan adalah orang tuanya.
- Dokumen pendukung untuk permohonan wali/kuasa untuk menjual atau menjaminkan sertifikat tanah ke Bank:
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemohon sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Fotocopy Kartu Keluarga yang telah dilegalisir sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Fotocopy Akta Kelahiran anak yang telah dilegalisir sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Fotocopy sertifikat tanah yang telah dilegalisir sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Fotocopy Surat Nikah yang telah dilegalisir sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Jika suami/isteri sudah meninggal dunia, harus dilengkapi dengan surat keterangan meninggal dunia sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Jika suami/isteri sudah bercerai, maka harus dilengkapi dengan fotocopy Akta Cerai yang sudah dilegalisir sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Dokumen pendukung untuk permohonan pengangkatan anak (adopsi):
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemohon sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Fotocopy Kartu Keluarga yang telah dilegalisir sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Fotocopy Surat Nikah yang telah dilegalisir sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Fotocopy Akta Kelahiran anak yang akan diangkat yang telah dilegalisir sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk orang tua anak yang akan diangkat sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Fotocopy Kartu Keluarga orang tua yang anaknya akan diangkat yang telah dilegalisir sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua anak kepada Pemohon sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Surat keterangan dari Dinas Sosial Setempat
Biaya:
- Pendaftaran Rp 30.000,-
- Pemberkasan/ATK Rp 25.000,-
- Materai Rp 6.000,-
- Redaksi Rp 5.000,-
- Biaya Panggilan sebesar SK Radius KPN
Persyaratan :
- Para Pihak/Kuasa Para Pihak datang kebagian informasi dan menyebutkan nomor perkara putusan yang diminta.
- Para Pihak membawa dan memperlihatkan Relaas pemberitahuan putusan.
- Biaya:
- Materai Rp 6.000,-
- Turunan Salinan Putusan Rp 300,- per lembar.
- Biaya Redaksi Rp 5.000,-
Meja Pidana
Layanan :
Persyaratan :
- Surat Pengantar Permintaan Izin Penyitaan
- Surat Perintah Penyidikan sebanyak 1 (satu) rangkap
- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sebanyak1 (satu) rangkap.
- Laporan Polisi sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Surat Keterangan Identitas orang yang diduga melakukan tindak pidana sebanyak 1 (satu) rangkap. (Harus lengkap dan jelas).
- Biaya Rp 0,- (Gratis)
Persyaratan :
- Surat Pengantar Permintaan Persetujuan Penyitaan sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Surat Perintah Penyidikan sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Surat Perintah Penyitaan sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Berita Acara Penyitaan sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Laporan Polisi sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Surat Keterangan Identitas tersangka sebanyak 1 (satu) rangkap. (Harus lengkap dan jelas).
- Biaya Rp 0,- (Gratis)
Persyaratan :
- Surat Pengantar Permintaan Izin Penggeledahan sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Surat Perintah Penyidikan sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Surat Perintah Penggeledahan sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sebanyak1 (satu) rangkap.
- Laporan Polisi sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Surat Keterangan Identitas tersangka sebanyak 1 (satu) rangkap. (Harus lengkap dan jelas)
- Biaya Rp 0,- (Gratis)
Persyaratan :
- Surat Pengantar Permintaan Persetujuan Penggeledahan sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Surat Perintah Penyidikan sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Surat Perintah Penggeledahan sebanyak 1 (satu) rangkap
- Berita Acara Penggeledahan sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Laporan Polisi sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Surat Keterangan Identitas tersangka sebanyak 1 (satu) rangkap. (Harus lengkap dan jelas)
- Biaya Rp 0,- (Gratis)
Persyaratan :
- Surat Pengantar Permohonan Penetapan Diversi sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Laporan Polisi sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Surat Perintah Penyidikan sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Surat Laporan Penelitian Kemasyarakatan Untuk Diversi sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Surat Keterangan Identitas Tersangka/ Orang Tua Tersangka/ BAPAS/ Penyidik sebanyak 1 (satu) rangkap. (Harus jelas dan lengkap)
- Kesepakatan Diversi
- Biaya Rp 0,- (Gratis)
Persyaratan :
- Surat Pengantar Permintaan Perpanjangan Penahanan sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Laporan Polisi sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Surat Perintah Penyidikan sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Surat Perintah Penahanan sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Berita Acara Penahanan sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Kepolisian sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Berita Acara Perpanjangan Penahanan sebanyak1 (satu) rangkap.
- Berita Acara Pendapat (Resume) sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Surat Keterangan Identitas tersangka sebanyak 1 (satu) rangkap.(Harus lengkap dan jelas)
- Biaya Rp 0,- (Gratis)
Persyaratan :
- Surat Pengantar Permintaan Perpanjangan Penahanan sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Surat Perintah Penahanan dari Kepolisian
- Resume sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Surat Keterangan Identitas tersangka sebanyak 1 (satu) rangkap.(Harus lengkap dan jelas)
Persyaratan :
- Photocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak1 (satu) rangkap.
- Photocopy Kartu Keluarga sebanyak 1 (satu) rangkap. (Untuk menjelaskan hubungan antara orang yang akan mengunjungi tahanan dengan tahanan (terdakwa) adalah hubungan keluarga sedarah (seperti suami, isteri, orang tua kandung dan atau anak kandung).
- Biaya Rp 0,- (Gratis)
Persyaratan :
- Berkas perkara sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Softcopy Dakwaan.
- Biaya Rp 0,- (Gratis)