Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Lubuk Basung

Jl. Soekarno Hatta No. 538, Lubuk Basung

wcag
Jum'at, 14 Februari 2025

Kepaniteraan Hukum


Prosedur Kepaniteraan Hukum

Tugas Kepaniteraan Hukum :

  1. Pembuatan Rencana Kerja / Program Kerja.
    • Tujuan : Membantu Pimpinan dalam rangka menyusun program kerja Pengadilan Negeri Batusangkar.
    • Sasaran : Tersedianya bahan guna penyusunan program kerja untuk Kepaniteraan Hukum.
  2. Mencatat setiap surat masuk dan keluar khusus Kepaniteraan Hukum.
    • Tujuan : Menata surat-surat masuk dan keluar di Kepaniteraan Hukum.
    • Sasaran : Memudahkan pencarian surat masuk dan keluar jika diperlukan.
  3. Mengumpulkan data perkara perdata dan pidana.
  4. Membuat laporan perkara perdata dan pidana
  5. Membuat grafik (statistik) perkara perdata dan pidana
  6. Mengelola dokumentasi perkara
  7. Membuat dan mengelola Buku Register Pengawasan dan Pengarahan Putusan Perkara Pidana yang berkekuatan atas hukum tetap sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan.

Kepaniteraan Hukum dipimpin oleh seorang Panitera Muda Hukum, yang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh staf.

Media Sosial
Pencarian
Skip to content