Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Lubuk Basung

Jl. Soekarno Hatta No. 538, Lubuk Basung

: info@pn-lubukbasung.go.id

wcag
Minggu, 3 November 2024

Denda Tilang


INFORMASI BAGI PELANGGAR

  1. Pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang Tilang di Pengadilan Negeri Lubuk Basung.
  2. Perkara Lalu Lintas (Tilang) diputus hari Jum’at Jam 08.00 Wib setiap minggunya.
  3. Untuk mengetahui denda tilang, Pengadilan Negeri Lubuk Basung memberikan fasilitas kemudahan yaitu :
    1. Pelanggar cukup mengetikan Nomor Kendaraan / NOMOR TILANG pada fasilitas pencarian pada aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara)
    2. Untuk info manual denda tilang, bisa langsung dilihat dipapan pengumuman tilang Pengadilan Negeri Lubuk Basung
  4. Untuk pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti, pelanggar cukup datang ke kantor Kejaksaan Negeri Agam.
  5. Denda Tilang yang dibayarkan akan disetorkan sebagai pendapatan Negara Bukan Pajak.
  6. Bagi para pelanggar wajib untuk melaksanakan Point 3 agar mendapatkan informasi yang benar tentang apakah Perkara Tilang sudah diputus atau belum oleh Pengadilan Negeri Lubuk Basung, apabila NOMORTILANG pelanggar tidak ada dalam daftar sesuai dengan tanggal putusan yang ditentukan, maka yang bersangkutan bisa langsung menghubungi pihak terkait (Pihak Kepolisian atau DLLAJ).

Informasi Denda Tilang DISINI

Media Sosial
Pencarian
Skip to content