Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Lubuk Basung

Jl. Soekarno Hatta No. 538, Lubuk Basung

: info@pn-lubukbasung.go.id

wcag
Minggu, 3 November 2024

Daftar Informasi Publik


 

 

  1. Informasi Publik yang wajib dibuka terdiri dari:
    1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
    2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta. dan
    3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
  2. Informasi yang tidak dapat diberikan terdiri dari:
    1. Informasi yang dapat membahayakan negara.
    2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat.
    3. Informasi yang berkaitan dengan hak dan/atau Data Pribadi.
    4. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan.
    5. Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
    6. Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau pedoman ini.

Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala oleh Pengadilan


Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan.

  1. Profil Pengadilan meliputi:
    1. Tugas, fungsi, dan yurisdiksi Pengadilan.
    2. Struktur organisasi Pengadilan.
    3. Alamat, telepon, faksimili, situs resmi, dan pos-el Pengadilan.
    4. Profil singkat pimpinan Pengadilan.
    5. Profil singkat pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
    6. Daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan.
    7. Lembar pengumuman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari KPK.
  2. Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.
  3. Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkaraserta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan.
  4. Agenda sidang pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding.

Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat

  1. Hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas pembebasan biaya perkara, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
  2. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan aparatur Pengadilan secara manual maupun elektronik.
  3. Hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan aparatur
  4. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi, serta nama dan nomor kontak layanan informasi.
  5. Hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
  6. Biaya perolehan salinan informasi:

Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan

  1. Ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang paling kurang terdiri atas:
    1. Nama program dan kegiatan.
    2. Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi.
    3. Target dan/atau capaian program dan kegiatan.
    4. Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan.
    5. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya.
  2. Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
  3. Ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling kurang terdiri atas:
    • Rencana dan laporan realisasi anggaran.
    • Neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
  4. Ringkasan daftar aset dan inventaris.
  5. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Informasi Laporan Akses lnformasi

Ringkasan laporan akses informasi yang paling kurang terdiri atas:

  1. Jumlah permohonan Informasi yang diterima.
  2. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan
  3. Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan Informasi yang ditolak.
  4. Alasan penolakan permohonan Informasi.

Informasi Lain

Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan.

Informasi Wajib Diumumkan secara Berkala oleh Mahkamah Agung sebagai berikut:

  1. Informasi tentang penerimaan calon aparatur sipil negara, calon hakim, hakim ad hoc, jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama, dan/atau kebutuhan formasi hakim agung, yang paling kurang berisi:
  2. Informasi penerimaan.
  3. Tata cara pendaftaran.
  4. Daftar posisi yang disediakan, jumlah formasi yang dibutuhkan,
  5. Tahapan seleksi, serta persyaratan dan kualifikasinya.
  6. Tahapan dan waktu proses rekrutmen.
  7. Komponen dan standar nilai kelulusan. dan
  8. Daftar calon yang telah lulus seleksi pada tahap tertentu dalam hal
  9. Seleksi lebih dari satu tahap dan daftar yang diterima.
  10. Kebijakan Mahkamah Agung berupa Peraturan Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung, Keputusan KetuaMahkamah Agung, dan kebijakan lainnya yang telah diterbitkan.
  11. Daftar rancangan dan tahapan pembentukan Peraturan Mahkamah Agung yang sedang dalam proses pembentukan.
  12. Yurisprudensi Mahkamah Agung.
  13. Putusan Mahkamah Agung.
  14. Laporan tahunan Mahkamah Agung.
  15. Rencana strategis Mahkamah Agung.

Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta Merta

Pengadilan wajib mengumumkan secara serta merta Informasi yang mengganggu pelayanan publik di Pengadilan, meliputi namun tidak terbatas pada:

  1. Informasi rencana pemeliharaan dan/atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik.
  2. Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi.
  3. Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular.

Informasi Yang Wajib Tersedia Setiap Saat

Pengadilan wajib mengelola dan memelihara jenis Informasi di bawah ini untuk memastikan bahwa Informasi tersebut tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat.

  1. Umum
    1. Seluruh Informasi lengkap yang termasuk dalam kategori Informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh Pengadilan.
    2. Informasi lain yang tidak termasuk kategori Informasi yang dikecualikan, yakni setelah dilakukan uji konsekuensi, telah dinyatakan sebagai Informasi yang dapat diakses berdasarkan keputusan PPID, putusan Komisi Informasi dan/atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
    3. Pemohon informasi yang merupakan calon hakim dan calon aparatur sipil negara dapat meminta informasi mengenai hasil penilaian pada tahapan yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
    4. DIP yang paling kurang memuat:
      • Nomor
      • Ringkasan isi Informasi.
      • Pejabat atau unit/satuan kerja yang menguasai Informasi.
      • Penanggungjawab pembuatan atau penerbitan Informasi.
      • Waktu dan tempat pembuatan Informasi.
      • Bentuk Informasi yang tersedia (cetak atau elektronik). dan
      • Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
    5. Daftar sebagaimana dimaksud butir 4 tidak boleh memuat Informasi yang dikecualikan.
  2. Informasi tentang Perkara
    1. Informasi dalam register perkara.
    2. Data statistik perkara, antara lain jumlah dan jenis perkara.
    3. Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara.
    4. Laporan penggunaan biaya perkara.
    5. Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi), kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
    6. Naskah cetak dari putusan/penetapan pengadilan tidak dapat diberikan apabila sudah tersedia dalam SIP.
  3. Informasi tentang Pengawasan dan Pendispilinan
    1. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta
    2. Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim atau aparatur pengadilan yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik).
    3. Jumlah hakim atau aparatur pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang
    4. Inisial nama dan unit/satuan kerja hakim atau aparatur pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan.
  4. Informasi tentang peraturan, kebijakan dan hasii penelitian
    1. Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan.
    2. Naskah seluruh Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/atau berdampak penting bagi publik, antara lain:
      • Dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya Peraturan Mahkamah Agung.
      • Masukan dari berbagai pihak atas usulan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal tersedia.
      • Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut dalam tahap setelah draft awal sudah siap didiskusikan secara lebih luas.
      • Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut. Dan tahapan perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan
    3. Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan.
    4. Rencana strategis dan rencana kerja Pengadilan.
    5. Daftar serta hasil penelitian yang dilakukan.
    6. Informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.
  5. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan
    1. Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel, dan keuangan Pengadilan.
    2. Standar dan maklumat pelayanan Pengadilan.
    3. Profil hakim dan aparatur Pengadilan yang meliputi:
      • Nama
      • Riwayat pekerjaan.
      • Posisi
      • Riwayat pendidikan. dan
      • Penghargaan yang diterima.
    4. Data statistik kepegawaian, yang meliputi, antara lain, jumlah, komposisi dan sebaran hakim dan aparatur Pengadilan.
    5. Anggaran Pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan
    6. Surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.
    7. Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat
    8. Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja.

 

Klik untuk informasi lebih lanjut

  1. Daftar Informasi Publik Pengadilan Negeri Lubuk Basung
  2. Data Layanan Informasi Publik Pengadilan Negeri Lubuk Basung
  3. Informasi Publik yang Dikecualikan
Media Sosial
Pencarian
Skip to content