NO | AREA | PENILAIAN | A (100%) |
---|---|---|---|
1 | KETUA | Manual Mutu : – Struktur TIM PMPN – TUSI – Sasaran Mutu – Kebijakan Mutu – Peta Proses Bisnis | 1. Selalu Update
3. Manual Mutu sudah diterapkan dengan baik (dibuktikan dengan pelaksanaan asesmen internal, RTM,) 4. Sudah dievaluasi dan ditindaklanjuti (dibuktikan dengan data dukung) |
2 | KETUA | 1. Dokumen SAKIP a. Indikator Kinerja Utama (IKU) b. Rencana Strategis (RENSTRA) c. Recana Kinerja Tahunan (RKT) d. RENJA – RKAK/L e. Perjanjian Kinerja Tahunan (PKT) f. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) (Pengukuran Kinerja = Realisasi : Target X 100%) 2. Laporan Tahunan PN yang bersangkutan |
1. Dokumen Lengkap dan sesuai 2. Penyusunannya melibatkan seluruh unsur pimpinan dan pegawai 3. Nilai LKJIP minimal “B” |
3 | KETUA | Indikator Kinerja Utama (IKU) | IKU telah menggambarkan fungsi utama dan telah di review Dibuktikan dengan data dukung berupa : – Dokumen IKU – Dokumen rapat (undangan, daftar hadir) |
4 | KETUA | Dokumen Rencana Strategis (RENSTRA) | 1. RENSTRA telah menyajikan Indikator Kinerja Utama (IKU), tujuan dan sasaran organisasi
2. RENSTRA telah berorientasi pada hasil. (dibuktikan dengan data dukung) |
5 | KETUA | Dokumen Rencana Kinerja Tahunan (RKT) | 1. RKT telah sesuai dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) |
6 | KETUA | Dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) | 1. Penyusunan LKjIP melibatkan seluruh unsur pimpinan
2. LKjIP telah menyajikan evaluasi dan analisis atas capaian kinerja |
7 | KETUA | Hasil Monitoring dan Evaluasi LKjIP | 1. Evaluasi LKJIP melibatkan seluruh unsur pimpinan (data dukung) 2. Evaluasi LKJIP dilaksanakan pada tahun nilai dikeluarkan 3. Hasil evaluasi terdokumentasi dengan baik 4. Hasil evaluasi disosialisasikan dan ditindaklanjuti. |
8 | KETUA | Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di bawahnya | 1. Sudah disosialisasikan 2. Absensi sudah diterapkan sesuai dengan format Perma No. 7 tahun 2016 baik secara manual maupun Finger print atau elektronik (menyesuaikan dengan sikon) 3. Surat izin keluar kantor, surat cuti, izin keluar negeri, surat tugas, surat cuti sakit sudah diterapkan sesuai dengan format Perma No. 7 tahun 2016 4. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti persemester |
9 | KETUA | Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya | 1. Sudah disosialisasikan (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat) 2. Sudah melakukan pembinaan dan pengawasan melekat 3. Sudah dimonitoring dan evaluasi 4. Sudah ditindaklanjuti dalam bentuk pemberian peringatan, sanksi atau penghargaan |
10 | KETUA | Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (WhistleBlowing System) Di Makhamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Di Bawahnya. | 1. Sudah disosialisasikan (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat) 2. Sudah melengkapi sarana pengaduan. antara lain: a. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung; b. layanan pesan singkat/SMS; c. surat elektronik (e-mail); d. faksimile; e. telepon; f. meja Pengaduan; g. form pengaduan; dan/atau h. kotak Pengaduan. 3. Sudah dimonitoring dan evaluasi setiap bulan 4. Sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Perma Nomor 9 Tahun 2016 |
11 | KETUA | Telah dilaksanakan pembagian tugas antara KPN dengan WKPN serta telah bekerja sama dengan baik | Sudah ada SK pembagian tugas, sudah dilaksanakan dan koordinasi berjalan dengan baik sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 1988 |
12 | KETUA | Hakim Pengawas Bidang yang ditunjuk telah melaksanakan tugas pengawasan dan telah memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan bagi para pejabat struktural maupun pejabat fungsional dan petugas yang terkait. | 1. Sudah ada SK penunjukkan Hakim Pengawas Bidang 2. Sudah ada jadwal pengawasan 3. Ada bukti laporan pengawasan 4. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti |
13 | KETUA | AREA 1 ZI Manajemen Perubahan | 1. Tim kerja yang dilengkapi dengan Daftar Riwayat Hidup dan Notulen Rapat Pembentukan 2. Dokumen rencana pembangunan ZI 3. Pemantauan/Monitoring dan evaluasi pembangunan WBK/WBBM di setiap area per bulan 4. Program kerja untuk Perubahan pola pikir dan budaya kerja 5. SK Penetapan Role Model KPN |
14 | KETUA | Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani | 1. Struktur ZI sudah dibentuk 2. Masing masing area sudah membuat rencana kegiatan dan jadwal 3. Sudah melaksanakan penilaian mandiri LKE ZI lengkap dengan data dukung 4. Seluruhnya terdokumentasi |
15 | KETUA | Monitoring dan evaluasi pembangunan Zona Integritas | 1. Monitoring dilakukan Secara Berkala setiap sebulan sekali 2. Laporan Hasil Pelaksanaan masing masing Renaksi yang telah dilaksanakan 3. Evaluasi dan Tindak Lanjut 4. Terdokumentasi |
16 | KETUA | Penetapan Agen Perubahan (Permenpan Nomor: 52 Tahun 2014 dan Permenpan Nomor 27 Tahun 2014) | 1. Ada SK Tim Penilai dan kriteria penilaian 2. Penilaian meliputi : – Daftar Riwayat Hidup dan Rekam Jejak Kandidat Agen Perubahan – Rencana/Program Perubahan yang Spesifik, Terukur, Logis dalam periode waktu yang jelas – Kedisiplinan, kemampuan komunikasi, tanggung jawab dan inovasi 3. SK Penetapan Agen Perubahan 4. Ada berita acara penilaian 5. Pemilihan dilaksanakan setiap tahun |
17 | KETUA | Penetapan Role Model (Permenpan Nomor: 52 Tahun 2014) Pimpinan berperan sebagai role model dalam pembangunan Zona Integritas |
1. Ada SK penetapan Role Model yang ditetapkan oleh Tim ZI (Area 1)
2. KPN ditetapkan sebagai Role Model di Pengadilan Negeri |
18 | KETUA | Penandatanganan Pakta Integritas | 1. Sudah dilaksanakan sesuai PERMENPAN No. 52 Tahun 2014 dan Surat Sekma NO. 131/1/SEK/KU.01/6/2016
2. Sudah diperbarui setiap tahun |
19 | KETUA | AREA 2 ZI Penataan Tatalaksana | 1. SOP lengkap dan sudah di Monitoring dan Evaluasi setiap tahun 2. Dokumen rencana aksi/kegiatan pembangunan ZI 3. E-office dan ada inovasi 4. Keterbukaan informasi publik (web update, papan pengumuman/monitor biaya – biaya perkara, standar pelayanan pengadilan diinformasikan) 5. Kondisi Before dan After terdokumentasi dengan baik |
20 | KETUA | AREA 3 ZI Penataan SDM | 1. Perencanaan kebutuhan pegawai 2. Dokumen rencana aksi/kegiatan pembangunan ZI 3. Pola mutasi internal 4. Pengembangan pegawai berbasis kompetensi – Penetapan kinerja individu – SIKEP – Aturan disiplin 5. Kondisi Before dan After terdokumentasi dengan baik |
21 | KETUA | AREA 4 ZI Penguatan Akuntabilitas | 1. Keterlibatan pimpinan ( pimpinan terlibat dalam penyusunan perencanaan ( Renstra, IKU, RKT, RKAKL ) penetapan ( PKT ), LKJIP
2. Dokumen rencana aksi/kegiatan pembangunan ZI 3. Pengelolaan Akuntabilitas ( renstra, IKU, RKT, RKAKL ) penetapan ( PKT ), monev, LKJIP |
22 | KETUA | AREA 5 Penguatan Pengawasan | 1. Pengendalian gratifikasi sudah dimonev (data dukung) 2. Dokumen rencana aksi/kegiatan pembangunan ZI 3. Penerapan SPIP (MR) 4. Sarana pengaduan masyarakat 5. Whistleblowing system/ sudah dibentuk Tim penanganan pengaduan dan sudah bekerja dengan baik (dibuktikan dengan data dukung) 6. Pelaksanaan benturan kepentingan 7. Monev sudah dilaksanakan 8. Kondisi Before dan After terdokumentasi dengan baik |
23 | KETUA | Pelaporan E-LHKPN | 1. Sudah dilaksanakan dengan benar
2. Sudah dilaksanakan tepat waktu setiap tahun/ setiap ada promosi dan mutasi 3. Seluruh tenaga teknis dan pejabat struktural sudah melaporkan (100%) per maret setiap tahunnya 4. Tanda terima dari KPK sudah di upload seluruhnya ke aplikasi SIKEP |
24 | KETUA | Pelaporan E-LHKASN | Sudah dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu :
– 3 (tiga) bulan setelah kebijakan ditetapkan atau – 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan oleh seluruh ASN yang wajib lapor (100%) |
25 | KETUA | Penanganan Benturan Kepentingan (SK Sekma 59A/Sek/SK/11/2014) | 1. Sudah ada SK Tim dan SK tatacara Penanganan Benturan Kepentingan, 2. Sudah disosialisasikan oleh KPN tentang Penanganan Benturan Kepentingan 3. Sudah dimonitoring, dievaluasi 4. Sudah ditindaklanjuti 5. Terdokumentasi dengan baik |
26 | KETUA | Pengendalian gratifikasi sesuai dengan Pedoman Pengendalian Gratifikasi dari KPK | 1. Sudah ada SK Tim 2. Sudah ada SK tatacara penanganan gratifikasi 3. Sudah disosialisasikan oleh KPN tentang pengendalian gratifikasi 4. Sudah dimonitoring, dievaluasi dan ditindaklanjuti 5. Terdokumentasi dengan baik |
27 | KETUA | AREA 6 Penguatan Kualitas Pelayanan | 1. Standar pelayanan publik 2. Dokumen rencana aksi/kegiatan pembangunan ZI 3. Budaya pelayanan prima (PTSP dan petugas PTSP) dan inovasi pelayanan 4. Penilaian kepuasan terhadap pelayanan (IKM) dan sudah dimonev 5. Hasil survei harus dapat diakses masyarakat/ dipublikasikan 6. Kondisi Before dan After terdokumentasi dengan baik |
28 | KETUA | Standar Pelayanan Pengadilan sesuai SK. KMA No. 026/KMA/SK/II/2012 dan Permenpan Nomor 15 Tahun 2014 | 1. Standar pelayanan yang memuat unsur – unsur : dasar hukum, persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya,produk dan pengelolaan pengaduan sudah tepat dan sudah ditetapkan
2. Sudah disosialisasikan kepada petugas dan pengguna |
29 | KETUA | Monitoring Administrasi Biaya Perkara | KPN sesuai buku II memerintahkan Panitera secara mendadak untuk meneliti kebenaran setiap penerimaan dan pengeluaran uang perkara kesesuaian antara pencatatan dibuku jurnal dengan uang yang dibrankas maupun di bank setiap 3 bulan sekali (4x dalam setahun) dan dibuatkan BAP |
30 | KETUA | Penerapan Budaya Kerja a. Pelayanan yang optimal (kecepatan dan ketepatan penangan perkara) b. Kedisiplinan c. Kerjasama d. 5R dan 3S e. Peraturan-peraturan baru di lingkungan Mahkamah Agung f. Sudah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan budaya kerja |
1. Sudah disosialisasikan |
31 | KETUA | Penetapan Majelis Hakim dan PP | 1. Penetapan majelis sudah sepenuhnya menggunakan SIPP
2. Penetapan PP sudah sepenuhnya menggunakan SIPP 3. Penginputan dalam SIPP diinput 1 X 24 jam 4. Diinput oleh masing-masing pemilik user (Ketua dan Panitera) |
32 | KETUA | Pelaksanaan dan Pengawasan Eksekusi | 1.Seluruh permohonan eksekusi sudah terdata pada SIPP 2. KPN melakukan monev terhadap pelaksanaan permohonan eksekusi setiap 6 bulan 3. KPN meminta arahan KPT untuk Eksekusi yang tidak dapat dilaksanakan 4. KPN menyurati Pemohon untuk menanyakan kelanjutan proses jika dalam waktu 30 hari setelah aanmaning tidak ada tindaklanjut dari Pemohon Eksekusi, selanjutnya jika berdasarkan jawaban Pemohon sudah ditindak lanjuti secara sukarela maka diproses sesuai buku pedoman eksekusi Ditjen badilum) dan di data ke dalam SIPP, apabila dalam waktu 30 hari pihak tidak menjawab maka atas perintah KPN, dilakukan penutupan jurnal keuangan eksekusi dan dicatatkan dalam SIPP 5. Sudah terdata dan terdokumentasi dengan baik |
33 | KETUA | Monitoring SEMA Nomor 1 tahun 2011 tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung No 2 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan | Sudah dilakukan monitoring evaluasi terhadap : 1. Penyampaian salinan putusan pidana maksimal 14 hari setelah putusan dibacakan 2.untuk perkara perdata, salinan sudah siap 14 hari setelah putusan dibacakan 3. Penyampaian putusan pidana kepada terdakwa, JPU, Rutan/LP 4. Sudah dilakukan secara berkala setiap bulan 5. Hasil Monev sudah ditindaklanjuti 6. Pelaksanaan sudah didokumentasikan dengan baik |
34 | KETUA |
Pelaporan Pelaksanaan Eksekusi diwilayah hukumnya kepada KPT dalam rangka melaksanakan Surat WKMA Bidang Yudisial Nomor 59/WK.MA.Y/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019 Perihal Eksekusi |
1. Sudah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penyelesaian permohonan eksekusi terutama menyangkut permohonan eksekusi yang belum dilaksanakan 2. Meminta arahan KPT apabila ada permasalahan penyelesaian eksekusi 3. Sudah melaporkan seluruh permohonan eksekusi (baik yang sudah maupun yang belum dilaksanakan) kepada KPT setiap 6 bulan. 4. Sudah terdokumentasi dengan baik |
35 | KETUA | Penilaian Prestasi Kerja PNS | 1. Sudah dilakukan setiap Bulan |
36 | KETUA | Maklumat Pelayanan sesuai Permenpan No. 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan. | 1. Maklumat pelayanan sudah dideklarasikan sesuai dengan isi PERMENPAN No.15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan 2. Sudah disosialisasikan melalui berbagai media 3. Penempatan Maklumat Pelayanan di PTSP dan tempat lainnya yang mudah dilihat pengguna layanan 4. Sudah dimonitoring, dievaluasi, ditindaklanjuti |
37 | KETUA | Pelaksanaan Survei pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mewujudkan budaya pelayanan prima sesuai SK DIRJEN BADILUM No 1586/DJU/SK/PS01/9/2015, No. 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 dan 3239/DJU/SK/HM02.3/11/2019 SURVEY-SURVEY |
1. Sudah dilakukan survey harian untuk setiap petugas 2. Hasil survei harian dievaluasi secara berkala setiap bulan 3. Sudah disiapkan sarana untuk survei kepuasan Masyarakat dan survei Persepsi Korupsi 4. Pelaksanaan sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti |
38 | KETUA | Tindak lanjut hasil temuan eksternal dan internal | 1. Temuan sudah dimonitoring.
2. Temuan sudah dievaluasi |
39 | KETUA | Sistem Pengendalian Intern Pemerintah/ SPIP (Lingkungan Pengendalian) | 1. Ada Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat (data dukung) 2. Penempatan pegawai sesuai kebutuhan dan kompetensi 3.Terbentuknya tim pengawasan intern pemerintah pada lingkungan kerja (data dukung) 4. Ada bukti pelaksanaan kerja tim pengawasan intern pemerintah |
40 | KETUA | Sistem Pengendalian Intern Pemerintah/ SPIP (Manajemen Resiko) | 1. Telah ditetapkan Tim Manajemen Resiko 2 .Telah melaksanakan rapat untuk menentukan isu internal dan eksternal 3. Telah dibuat langkah-langkah antisipasi penanganan resiko (identifikasi resiko) 4. Melakukan analisa dan level resiko 5. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti. |
41 | KETUA | Sistem Pengendalian Intern Pemerintah/ SPIP (Pemantauan Pengendalian Intern/ Monitoring Evaluasi) | 1. Tim SPIP/Manejemen resiko mendeteksi setiap perubahan intern dan ekstern dalam kegiatan monitoring setiap bulan (data dukung) 2.Tim SPIP/ Manejemen resiko memastikan efektivitas pengendalian risiko melalui kegiatan monitoring dan evaluasi setiap tahun sekali (data dukung) 3. Melakukan kegiatan identifikasi risiko baru melalui kegiatan monitoring dan evaluasi setiap tahun sekali (data dukung) 4. Melakukan sosialiasi perkembangan SPIP setiap tahunnya |
42 | KETUA | Monitoring Dan Evaluasi SPPT TI | 1. Melakukan sosialisasi SPPT TI 2. Melakukan Monitoring 3. Melakukan Evaluasi dan sudah ditindaklanjuti 4. Sudah terdokumentasi |
43 | KETUA | Kelengkapan SPPA sesuai dengan SK Dirjen Nomor 2176/DJU/SK/PS01/12/2017 | Kelengkapan SPPA 1. Ruang tunggu ramah anak korban/saksi, 2. Ruang tunggu ramah anak pelaku (berteralis) 3. Ruang sidang anak, 4. Ruang BaPas/PekSos, 5. Ruang Diversi/Mediasi, 6. Ruang Kaukus, 7. Sarana Teleconfrence. |
44 | KETUA | Tata tertib persidangan | Jika terpenuhi unsur-unsur: 1. Ada SK KPN tentang penunjukkan petugas piket sidang 2. Petugas piket sidang memahami tugasnya 3. Tata tertib persidangan sudah terinformasikan untuk pengunjung di setiap ruang sidang 4. Hakim dan Panitera sudah masuk dan keluar dari ruang sidang melalui pintu tersendiri 5. Sudah dilakukan Monitoring dan evaluasi terhadap tata tertib dan pengamanan persidangan pada setiap rapat bulanan (data dukung notulen rapat dan dokumen lainnya) |
45 | KETUA | Proses Assesmen internal | 1. Sudah ada SK
2. Sudah membuat jadwal Assesmen dalam 1 tahun 3.Sudah melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan Assesmen Internal 5. Sudah ada daftar/list pertanyaan Assesmen internal 6. Assesmen Internal sudah dilakukan secara silang 7.Tindak lanjut hasil temuan sudah dilaksanakan dan sesuai dengan SOP 8. Tindak lanjut sudah dimonitoring dan evalusi (dibuktikan dengan data dukung) 9. Setiap pelaksanaan Assesmen Internal selalu diakhiri dengan RTM |
46 | KETUA | Persidangan Elektronik | 1. Persidangan perdata secara elektronik sudah sesuai dengan Perma 1 Tahun 2017 2.Persidangan pidana secara elektronik sudah sesuai dengan Perma 4 Tahun 2020 3.Monev pelaksanaan persidangan elektronik dengan melakukan diskusi reguler 4.Pimpinan selalu memberikan arahan dan memastikan pelaksanaan persidangan secara elektronik berjalan baik dan sesuai ketentuan |
47 | KETUA | Penerapan Restorative Justice sesuai SK Dirjen 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 | 1. Sudah disosialisasikan secara berkala 2. Melakukan diskusi reguler tentang penerapan RJ di pengadilan yang diikuti oleh seluruh hakim (data dukung) 3. Sudah melakukan monev secara berkala tentang penerapan RJ 4.Melaporkan hasil evaluasi penerapan RJ kepada KPT setiap sebulan sekali |
48 | WAKIL | WKPN sebagai Koordinator Pengawasan | 1. WKPN sudah melaksanakan fungsinya sebagai Koordinator Pengawasan Hakim Bidang 2. WKPN sudah membuat rencana dan jadwal pengawasan 3. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengawasan bidang dan kinerja Hakim Pengawas Bidang setiap bulan sekali 4. Sudah ditindaklanjuti (dibuktikan dengan data dukung) |
49 | WAKIL | Quality Management Representative (QMR) | 1.Sebagai penanggung jawab kegiatan internal assesmen (data dukung notulen rapat dan dokumen RTM) 2. Memastikan sistem dokumentasi berjalan dengan baik (melakukan monitoring terhadap dokumen secara berkala) 3. Melakukan evaluasi untuk menjamin dan memastikan mutu dari proses APM (data dukung) 4. Membuat laporan kepada Ketua Tim APM tentang kinerja tim APM dan kebutuhan apapun untuk dikoreksi/perbaikan (data dukung) |
50 | PANITERA DAN SEKRETARIS | Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mewujudkan budaya pelayanan prima sesuai SK DIRJEN BADILUM No. , 1586/DJU/SK/PS01/9/2015, 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 dan 3239/DJU/SK/HM02.3/11/2019 TATA RUANG DAN PETUGAS PTSP |
1. Penataan meja PTSP dan meja e-court sudah sesuai 2.PTSP sudah dilengkapi checklist untuk setiap layanan 3.Petugas sudah mengikuti pelatihan 4.Petugas memahami TUSI dan SOP 5.Sudah ada inovasi layanan 6.Sudah dilakukan survey harian setiap petugas 7. Telah ditunjuk petugas supervisi kegiatan harian PTSP 8. Sudah ada petunjuk jam layanan dan jam istirahat 9. Sudah mempublikasikan seluruh layanan Pengadilan 10. Seluruh tamu sudah mengisi buku tamu elektronik dan PTSP sudah menerapkan nomor antrian pengunjung 11. Sudah mensosialisasikan aplikasi e-raterang kepada masyarakat 12. PTSP sudah menerapkan kebijakan kompensasi |
51 | PANITERA DAN SEKRETARIS | Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mewujudkan budaya pelayanan prima sesuai SK DIRJEN BADILUM No. 1586/DJU/SK/PS01/9/2015 , 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018, dan 3239/DJU/SK/HM02.3/11/2019 PENGAWASAN DAN PEMBINAAN |
1. Telah ditunjuk petugas supervisi kegiatan harian PTSP 2. Panmud sudah melakukan pembinaan dan bimbingan secara berkala (data dukung) 3. Pelaksanaan sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti 4. Terdokumentasi dengan baik |
52 | PANITERA | Monitoring Pelaksanaan Delegasi berdasarkan SEMA Nomor 6 tahun 2014 tentang Penanganan Pemberitahuan /Panggilan dan Surat Edaran Dirjen Nomor 5 tahun 2019 tentang Peningkatan Kepatuhan Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan | Sudah melakukan evaluasi menyangkut:
1. Seluruh permintaan delegasi sudah dilaksankan tepat waktu 2.Seluruh permintaan delegasi melalui SIPP 3. Seluruh tahapan pada kolom delegasi SIPP terinput secara tertib 4. Seluruh pelaksanaan delegasi Panggilan atau pemberitahuan tidak melampaui 14 Hari 5. Sudah dilakukan secara berkala setiap bulan dan dilaporkan kepada KPN 6. Hasil Monev sudah ditindaklanjuti dan terdokumentasikan dengan baik |
53 | PANITERA | Pelaksanaan Delegasi berdasarkan SEMA Nomor 6 tahun 2014 tentang Penanganan Pemberitahuan /Panggilan dan Surat Edaran Dirjen Nomor 5 tahun 2019 tentang Peningkatan Kepatuhan Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Pada Pengadilan Negeri Pengaju | Pelaksanaan delegasi :
1. Seluruh permintaan delegasi melalui SIPP 2. Seluruh tahapan pada kolom delegasi SIPP terinput secara tertib 3. Bukti pembayaran dikirimkan bersamaan surat permintaan Delegasi 4. Monev dilakukan secara berkala setiap bulan dan ditindaklanjuti |
54 | PANITERA | Pelaksanaan Delegasi berdasarkan SEMA Nomor 6 tahun 2014 tentang Penanganan Pemberitahuan /Panggilan dan Surat Edaran Dirjen Nomor 5 tahun 2019 tentang Peningkatan Kepatuhan Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Pada Pengadilan Negeri Pelaksana | Pelaksanaan delegasi :
1. Seluruh tahapan pada kolom delegasi SIPP terinput secara tertib 2. Seluruh pelaksanaan delegasi Panggilan atau pemberitahuan tidak melampaui 14 hari 3. Dokumen relaas diupload ke SIPP maksimal 1 hari setelah pelaksanaan relaas 5. Monev dilakukan secara berkala setiap bulan |
55 | PANITERA | Pelaksanaan Rapat evaluasi kinerja pada Kepaniteraan | 1. Ada rapat rutin bulanan yang dimulai secara berjenjang dari satuan terkecil (Panmud masing-masing) didampingi Hakim Pengawas Bidang dan dibuktikan dengan notulen rapat |
56 | PANITERA | Panjar Biaya Perkara | 1. Panitera memastikan bahwa surat pengembalian sisa panjar kepada pihak sudah dikirimkan maksimal 5 (lima) hari kerja setelah tanggal minutasi
3.Seluruh sisa panjar perkara yang sudah melewati 6 (enam) bulan telah disetorkan ke Kas Negara |
57 | SEKRETARIS | Persidangan Elektronik | 1. Memastikan jaringan internet mendukung pelaksanaan persidangan elektronik 2.Memastikan ketersediaan sarana prasarana persidangan elektronik sesuai dengan SK Dirjen Nomor 1693/DJU/SK/HM02.3/12/2020 3.Minimal 1 (satu) ruang persidangan sudah dilengkapi dengan Fasilitas sebagaimana nomor 2 4.Memastikan sarana prasarana tersebut dalam kondisi baik dan terpelihara |
58 | SEKRETARIS | Layanan Disabilitas di Pengadilan | 1. Tersedia Parkir khusus Disabilitas 2. Jalur Guiding Block dan warning Block menuju gedung dan ruangan di pengadilan 3. Ramp/Jalur Landai 4.Alat bantu mobilitas (kursi roda dan tongkat), alat bantu dengar 5. Antrian prioritas 6. Form penilaian personal pada PTSP 7.Kursi tunggu Disabilitas 8.Tempat yang disediakan khusus untuk pengguna kursi roda pada pelayanan PTSP, ruang sidang dan layanan publik lainnya 9. Ruang sidang ramah disabilitas 10. Ruang kesehatan yang dapat digunakan sebagai ruang bagi penyandang disabilitas Intelektual 11. Tersedia daftar pendamping, penerjemah dan petugas lain yang terkait 12. Sudah ada petugas yang mengikuti pelatihan disabilitas 13.Sudah ada papan informasi visual 14. Toilet khusus Disabilitas (tinggi toilet, pegangan rambat, tombol darurat) 15. Sudah ada media informasi braile 16. Website pengadilan sudah dilengkapi screen reader |
59 | SEKRETARIS | Sekretaris melakukan rapat evaluasi kinerja pegawai per triwulan | 1. Sudah dilakukan secara tertib dan berkala berdasarkan laporan lembar kerja harian dan penilaian prestasi kerja PNS 2. Terdokumentasi dengan baik 3. Pelaksanaan sudah dimonitoring dan evaluasi 4. Sudah ditindaklanjuti |
60 | SEKRETARIS | Pelaksanaan Rapat evaluasi kinerja pada Kesekretariatan | 1. Ada rapat rutin bulanan yang dimulai secara berjenjang dari satuan terkecil ( Kasubbag masing-masing) didampingi Hakim Pengawas Bidang dan dibuktikan dengan notulen rapat 2. Ada monitoring dan evaluasi capaian kinerja serta serapan anggaran setiap bulan 3. Ada tindak lanjut dari hasil evaluasi 4. Terdokumentasi dengan baik |
61 | SEKRETARIS | Implementasi RINGKAS 5R | 1.Sudah diterapkan di seluruh bagian
2.Penataan barang / alat kerja sudah dipisah-pisahkan antara yang jarang dipakai dan sering dipakai |
62 | SEKRETARIS | Implementasi RAPI 5R | 1. Sudah diterapkan di seluruh bagian
2. Penyimpanan barang/ alat sesuai tempat |
63 | SEKRETARIS | Implementasi RESIK 5R | 1. Sudah diterapkan di seluruh bagian
2. Membersihkan tempat kerja/ lingkungan kerja |
64 | SEKRETARIS | Implementasi RAWAT 5R | Sudah membakukan/ menetapkan standar untuk mempertahankan 3 R (Rapi,Ringkas,Resik) yaitu dengan menetapkan : 1. Cara pengendalian, 2. Mekanisme pemantauan, 3. Pemeriksaan berkala 4. Pola tindak lanjut |
65 | SEKRETARIS | Implementasi RAJIN 5R | 1. Seluruh bagian sudah mengimplementasikan Ringkas sudah terjaga dan menjadi kebiasaan pribadi tiap SDM 2. Seluruh bagian sudah mengimplementasikan Rapi sudah terjaga dan menjadi kebiasaan pribadi tiap SDM 3. Seluruh bagian sudah mengimplementasikan Resik sudah terjaga dan menjadi kebiasaan pribadi tiap SDM 4. Seluruh bagian sudah mengimplementasikan Rawat sudah terjaga dan menjadi kebiasaan pribadi tiap SDM semua harus dibuktikan dengan datadukung pelaksanaan Monev oleh pimpinan |
66 | SEKRETARIS | Pemanfaatan Ruang Tamu Terbuka sesuai SEMA No. 3 Tahun 2010 dan Surat Edaran Dirjen Badilum No. 1 Tahun 2012 | 1. Penataan ruang tamu terbuka terlihat oleh umum 2. Penerimaan tamu terkait penanganan perkara harus dihadiri kedua belah pihak 3. Penerimaan tamu terkait penanganan perkara harus mengajukan permohonan kepada Pimpinan Pengadilan 4. Tamu bagi pejabat dan karyawan Pengadilan yang tidak terkait perkara wajib diterima di ruang tamu terbuka |
67 | SEKRETARIS | Tugas Document Control/ Pengendalian Dokumen (DC) | 1. Melakukan penyimpanan arsip hasil kegiatan APM 2. Melakukan pengendalian terhadap kesesuaian dokumen yang beredar 3. Menjadi pusat data dokumentasi tim APM 4. Memastikan kecukupan dokumentasi (formulir-formulir APM yang dikeluarkan oleh Ditjen Badilum) 5. Memastikan sistem dokumentasi berjalan dengan baik 6. Membuat laporan kepada QMR tentang kegiatan dokumentasi tim APM |
68 | SEKRETARIS | Kelengkapan Document pada Document Control | Kelengkapan dokumen Akreditasi, Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas 1. Dokumen tertata dengan baik 2. List daftar master dokumen 3. Bukti Distribusi dokumen 4. Penomoran dokumen 5. Penggunaan stamp “terkendali”, “tidak terkendali” dan “kadaluarsa” |
69 | SEKRETARIS | Sekretaris menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran ( LRA ) | 1. Sekretaris melaporkan secara tertulis setiap bulan kepada KPN 2. Pelaksanaan sudah dimonitoring, evaluasi 3. Sudah ditindaklanjuti 4. Terdokumentasi dengan baik |
70 | SEKRETARIS | Sekretaris melakukan rapat evaluasi anggaran per triwulan | 1. Sudah dilakukan secara tertib setiap triwulan 2. Pelaksanaan sudah dimonitoring, evaluasi 3. Sudah ditindaklanjuti 4. Terdokumentasi dengan baik |
71 | SEKRETARIS | Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB) membuat laporan persemester dan tahunan terhadap Barang Milik Negara (BMN) | 1. Sudah dilakukan secara tertib setiap persemester 2. Sudah dilakukan secara tertib setiap tahunan 3. Pelaksanaan sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti 4. Terdokumentasi dengan baik |
72 | SEKRETARIS | Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB) mengusulkan penetapan status penggunaan BMN ke Biro Perlengkapan | 1. Sudah mengusulkan secara tertulis, tertib dan berkala 2. Terdokumentasi dengan baik 3. Sudah dilakukan Monev 4. Sudah ditindaklanjuti |
73 | SEKRETARIS | Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB) membuat laporan pengawasan dan pengendalian BMN ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang(KPKNL) | 1. Sudah dilakukan secara tertib dan berkala 2. Pelaksanaan sudah dimonitoring, evaluasi 3. Sudah ditindaklanjuti 4. Terdokumentasi dengan baik |
74 | SEKRETARIS | Pengadaan Barang dan Jasa (SK PPK, SK Pejabat Pengadaan dan SK Pejabat Penerima Hasil Pekerja/PPHP) | 1. Seluruh SK sudah ditetapkan dan tepat sesuai Perpres No 16 Tahun 2018 2. SK sudah diperbaharui setiap tahun 3. Sudah di Monev 4. Sudah Terdokumentasi dengan baik |
75 | SEKRETARIS | Pengisian Laporan Lembar kerja (LLK) dan penilaian PKP | 1. Sudah diisi secara rutin menggunakan aplikasi/ manual 2. Sudah diverifikasi oleh atasan langsung 3. Sudah di Monev oleh atasan langsung 4. Terdokumentasi dengan baik |
76 | HAKIM | Hakim Bertanggung Jawab Terhadap Minutasi Perkara | 1. Minutasi Tepat Waktu
4. Sudah dievaluasi dan ditindaklanjuti (LHP, Buku Pengawasan Bidang, dan Notulen Rapat) |
77 | HAKIM | Kewajiban Hakim untuk memonitor Berita Acara Sidang | 1. Monitoring Berita Acara Sidang sudah selesai 1 hari sebelum hari sidang berikutnya
2. Berita Acara sudah ditandatangani 4. Sudah dievaluasi dan ditindaklanjuti (dibuktikan dengan data dukung) |
78 | HAKIM | Hakim sudah menggunakan SIPP dalam administrasi perkara | 1. Penetapan hari sidang pertama sudah dilaksanakan dengan menggunakan SIPP
2. Penetapan penahanan sudah dilaksanakan dengan menggunakan SIPP 3. Perpanjangan Penahanan sudah dilaksanakan dengan menggunakan SIPP |
79 | HAKIM | Hakim Pengawas dan Pengamat telah melakukan Pengawasan berkala sesuai aturan ( KUHAP dan SEMA No. 7 Tahun 1985) dan telah membuat laporan hasil pengawasan dan setiap laporan pengawasan sudah dievaluasi serta ditindaklanjuti, telah dilaporkan kepada Pengadilan Tingkat Banding | 1. Sudah ada SK penunjukkan Hakim Pengawas dan Pengamat 2. Sudah ada jadwal pengawasan 3. Ada bukti laporan pengawasan 4. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti |
80 | HAKIM | Hakim wajib membuat penetapan penundaan sidang secara tertulis apabila jaksa penuntut umum tidak hadir di persidangan | 1. Selalu dilaksanakan dengan penetapan 2. Sudah dimonitoring 3. Sudah dievaluasi 4. Sudah ditindaklanjuti (dibuktikan dengan data dukung) |
81 | HAKIM | Court Calender | 1. Untuk perkara perdata court calender sudah ditandatangani oleh para pihak
2. Untuk perkara perdata sudah dibuat setelah mediasi gagal 3. Untuk perkara pidana court calender sudah ditandantangani Hakim, Jaksa, Penasihat Hukum/ Terdakwa |
82 | HAKIM | Pengawasan Bidang | 1. Melakukan pengawasan setiap minggu 2. Sudah ada data/keterangan hasil pengawasan pada buku pengawasan bidang yang dibuat oleh hakim terkait 3.Membuat Laporan Hasil Pengawasan bidang setiap bulan dan format sudah seragam 4.Mengikuti rapat berjenjang sesuai pengawasan bidang masing-masing |
83 | PANMUD HUKUM | Survey kepuasan masyarakat berdasarkan PERMENPAN No. 14 Tahun 2017 | 1. Ada Tim survey
2.Survey menggunakan aplikasi SISUPER dari Ditjen Badilum 3. Survey dilakukan 4 kali setahun 4. Laporan Hasil Survey sudah di monev (3 unsur terendah) 5. Hasil evaluasi sudah ditindaklanjuti 6. Hasil survey sudah terpublikasi (website dan di ruang PTSP) |
84 | PANMUD HUKUM | Pelaksanaan Survey Persepsi Anti Korupsi | 1. Ada Tim survey
2.Survey menggunakan aplikasi SISUPER dari Ditjen Badilum 3. Survey dilakukan 4 kali setahun |
85 | PANMUD HUKUM | Pencatatan surat masuk/keluar | 1. Sudah tercatat |
86 | PANMUD HUKUM | Adanya uraian Tugas masing-masing unit | 1. Sudah ada keseluruhan |
87 | PANMUD HUKUM | Implementasi SOP | 1. KPN sudah menetapkan SK tentang pemberlakuan SOP yang dikeluarkan oleh Dirjen Badilum |
88 | PANMUD HUKUM |
Pelaksanaan monitoring/pengawasan, evaluasi terhadap keakuratan dan ketepatan waktu pengisian data pada SIPP dan Tindak lanjut hasil pengawasan pada panmud hukum |
1. Dilakukan 1x setiap minggu 2. Melaporkan setiap bulan kepada KPN setelah divalidasi oleh panitera 3. Menindaklanjuti hasil monev yang dilakukan panmud dan seluruh temuan dari pengawasan bidang 4. Terdokumentasi/tercatat |
89 | PANMUD HUKUM | Pelaporan perkara secara elektronik | 1. Telah melaksanakan pelaporan perkara secara lengkap sesuai dengan SK Dirjen Badilum Nomor 2992/DJU/SK/HM.02.3/9/2019 |
90 | PANMUD HUKUM | Prosedur tata kelola arsip (lakukan uji petik, minimal 10 berkas) | 1. Sudah menggunakan aplikasi SIPP
2. Penataan berkas sudah sesuai dengan penataan aplikasi SIPP 3. Setiap pencarian berkas dapat ditemukan kurang dari 5 menit |
91 | PANMUD HUKUM | Prosedur Peminjaman Berkas | 1. Sudah ada SOP Peminjaman berkas oleh internal dan external
2. Peminjaman berkas disetujui oleh panitera dan diketahui oleh Ketua Pengadilan |
92 | PANMUD HUKUM | Monitoring Pelaksanaan Tugas Posbakum | 1. Melakukan pelaporan setiap bulan kepada Ditjen Badilum terdiri dari Laporan Jumlah, Jenis konsultasi, waktu layanan dan jenis kelamin yang dibantu melalui POSBAKUM
2. Pelaporan sudah menggunakan aplikasi 4. Panmud Hukum melakukan evaluasi terhadap kinerja Posbakum setiap tahun |
93 | PANMUD HUKUM | Posbakum | 1. Adanya MoU antara Ketua Pengadilan dengan Lembaga Layanan Bantuan Hukum dan diperbarui setiap tahun
3. Jadwal Piket petugas POSBAKUM 5. Daftar pengacara yang dapat dihubungi untuk perkara prodeo 6. Ada informasi layanan tanpa dipungut biaya yang terpublikasi 7. Tidak boleh ada identitas OBH pada ruang Posbakum (Spanduk, Banner, Logo) |
94 | PANMUD PERDATA | Pencatatan surat masuk/keluar | 1. Sudah tercatat 2. Sudah terkendali 3. Sudah menggunakan aplikasi 4. Sudah didistribusikan tepat waktu |
95 | PANMUD PERDATA | Adanya uraian Tugas masing-masing unit | 1. Sudah ada keseluruhan 2. Sudah dilaksanakan 3. Sudah dilakukan monitoring 4. Sudah dievaluasi |
96 | PANMUD PERDATA | Implementasi SOP | 1. KPN sudah menetapkan SK tentang pemberlakuan SOP yang dikeluarkan oleh Dirjen Badilum 2. Sudah dilaksanakan dan tepat waktu 3. Sudah dilakukan monitoring 4. Sudah dilakukan evaluasi |
97 | PANMUD PERDATA |
Pelaksanaan monitoring/pengawasan, evaluasi terhadap keakuratan dan ketepatan waktu pengisian data pada SIPP dan Tindak lanjut hasil pengawasan pada panmud hukum |
1. Dilakukan 1x setiap minggu 2. Melaporkan setiap bulan kepada KPN setelah divalidasi oleh panitera 3. Menindaklanjuti hasil monev yang dilakukan panmud dan seluruh temuan dari pengawasan bidang 4. Terdokumentasi/tercatat |
98 | PANMUD PERDATA | Pemberkesan Arsip Perkara yang telah diminutasi sudah sesuai dengan buku II | 1. Susunan Berkas Perkara sudah tepat 2. Penjilidan Sudah sesuai ketentuan (warna sampul, checklist, dijahit sesuai ketentuan, dan menggunakan laks) 3. Format Checklist sudah tepat 4. Format Court Calender sudah tepat 5. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi |
99 | PANMUD PERDATA | Penomoran perkara dan template putusan sudah sesuai dengan SK KMA No. 44 Tahun 2014 | 1. Penomoran perkara sudah sesuai dengan SK KMA No. 44 Tahun 2014 2. Template putusan sudah sesuai dengan SK KMA No. 44 Tahun 2014 3. Template putusan sudah menggunakan SIPP |
100 | PANMUD PERDATA |
Penyerahan berkas perkara inactive dari Panmud Perdata kepada Panmud Hukum harus dengan Berita Acara Serah Terima Berkas ( dalam jangka waktu 3 hari setelah BHT ) |
1. Selalu dilaksanakan tepat waktu 3 hari setelah BHT 2. Sudah menggunakan Berita Acara 3. Sudah diarsipkan 4. Sudah diinput dalam SIPP dengan tepat waktu |
101 | PANMUD PERDATA | Pelaporan Keuangan Perkara dan Komdanas | 1. Sudah menggunakan aplikasi pelaporan Keuangan Perkara serta Penginputan data pada aplikasi komdanas secara tepat dan tertib setiap bulan 2. Pelaporan dilakukan mulai dari tanggal 1 sd 5 setiap bulannya (SEMA Nomor 4 Tahun 2018) 3. Pengiriman dokumen lengkap sesuai aturan 4. Pimpinan melakukan monitoring dan evaluasi per bulan 5. Penutupan register sudah dilakukan secara tertib dan ditandatangani |
102 | PANMUD PERDATA | Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) | 1. Perhitungan panjar sudah dilakukan secara otomatis 2. SKUM sudah diberi Nomor (bukan nomor perkara) 3. Pembayaran melalui Bank / multi chanel 4. Terdokumentasi dengan baik |
103 | PANMUD PERDATA | Penggunaan sistem barcode pada direktori putusan untuk pengajuan upaya hukum Kasasi dan PK | – Sudah menggunakan sistem barcode – Sudah menggunakan Direktori Putusan |
104 | PANMUD PERDATA | Kelengkapan Berkas Banding | 1. Berkas yang dikirim ke PT sudah lengkap sesuai dengan ketentuan Buku II 2. Maksimal 14 hari berkas sudah diterima Pengadilan Tinggi 3. Terinput dalam SIPP 4. Terdokumentasi dengan baik |
105 | PANMUD PERDATA | Kelengkapan Berkas Kasasi | 1. Permohonan kasasi yang telah memenuhi syarat formal selambat lambatnya dalam waktu 14 hari setelah tenggang waktu mengajukan memori kasasi berakhir, berkas kasasi harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung 2. Berkas yang diterima Mahkamah Agung sudah lengkap sesuai dengan ketentuan Buku II dan SEMA 1 Tahun 2014 (termasuk dokumen elektronik) 3.Penginputan ke dalam aplikasi SIPP dilakukan 1×24 jam 4. Ceklis kelengkapan berkas PK |
106 | PANMUD PERDATA | Kelengkapan Berkas PK | 1. Berkas yang diterima Mahkamah Agung sudah lengkap sesuai dengan ketentuan Buku II SEMA 1 Tahun 2014 (termasuk dokumen elektronik) 2. Kepatuhan waktu dalam pengiriman berkas peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dalam waktu maksimal 30 hari setelah Pemeriksaan Persidangan (PIDANA) atau 30 hari setelah Jawaban/tanggapan atas alasan PK (PERDATA) 3. Penginputan ke dalam aplikasi SIPP dilakukan 1×24 jam 4. Ceklis kelengkapan berkas PK |
107 | JURUSITA/JURUSITA PENGGANTI | Permintaan Delegasi Bantuan Panggilan/Pemberitahuan (PN Pengaju) | 1.Bukti biaya pengiriman selalu dikirimkan bersamaan dengan permintaan 2. Data permintaan delegasi diisi lengkap dan tertib pada SIPP 3. Kelengkapan dokumen selalu diunggah dan dikirimkan melalui SIPP 4.Memonitor setiap permintaan delegasi keluar dan melaporkan setiap minggu kepada Panitera |
108 | JURUSITA / JURUSITA PENGGANTI |
Pelaksanaan Delegasi Bantuan Panggilan/Pemberitahuan (PN Pelaksana) | 1.Jurusita/Jurusita Pengganti mengajukan pencairan anggaran kepada kepada koordinator delegasi setelah ada Surat Tugas 2. Jurusita/Jurusita Pengganti menyampaikan relaas kepada Pihak maksimal dua hari sejak surat tugas diterima 3. Jurusita/Jurusita Pengganti menyampaikan Relaas pemanggilan/pemberitahuan yang telah dilaksanakan, pada hari yang sama dengan pelaksanaan kepada koordinator delegasi 4. Jurusita/Jurusita Pengganti selalu memberikan bukti pemanggilan/pemberitahuan kepada Koordinator delegasi sebagai pertanggungjawaban |
109 | JURUSITA / JURUSITA PENGGANTI | Pengiriman Bukti Delegasi Pemanggilan/Pemberitahuan yang telah dilaksanakan (PN Pelaksana) | 1. Koordinator Delegasi/Jurusita/Jurusita Pengganti melakukan pemindaian/scanning relaas pemanggilan/pemberitahuan 2. Koordinator Delegasi/Jurusita/Jurusita Pengganti mengunggah ke aplikasi SIPP maksimal pada hari berikutnya setelah penyerahan Relaas dari Jurusita/Jurusita Pengganti 3. Asli Relaas pemanggilan/pemberitahuan dikirimkan paling lama satu hari setelah koordinator menerima relaas dari Jurusita/ Jurusita Pengganti 4. Koordinator Delegasi/Jurusita/Jurusita Pengganti melakukan pengisian data/ informasi termasuk tanggal pelaksanaan, pada aplikasi SIPP |
110 | PANMUD PIDANA | Pencatatan surat masuk/keluar | 1. Sudah tercatat |
111 | PANMUD PIDANA | Adanya uraian Tugas masing-masing unit | 1. Sudah ada keseluruhan |
112 | PANMUD PIDANA | Implementasi SOP | 1. KPN sudah menetapkan SK tentang pemberlakuan SOP yang dikeluarkan oleh Dirjen Badilum |
113 | PANMUD PIDANA |
Pelaksanaan monitoring/pengawasan, evaluasi terhadap keakuratan dan ketepatan waktu pengisian data pada SIPP dan Tindak lanjut hasil pengawasan pada panmud hukum |
1. Dilakukan 1x setiap minggu
2. Melaporkan setiap bulan kepada KPN setelah divalidasi oleh panitera 3. Menindaklanjuti hasil monev yang dilakukan panmud dan seluruh temuan dari pengawasan bidang |
114 | PANMUD PIDANA | Pemberkasan Arsip Perkara yang telah diminutasi sudah sesuai dengan SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 1939/DJU/SK/HM.02.3/10/2018 | 1. Susunan Berkas Perkara sudah tepat
3. Format Checklist sudah tepat |
115 | PANMUD PIDANA | Penomoran perkara dan template putusan sudah sesuai dengan SK KMA No. 44 Tahun 2014 | 1. Penomoran perkara sudah sesuai dengan SK KMA No. 44 Tahun 2014
2. Template putusan sudah sesuai dengan SK KMA No. 44 Tahun 2014 |
116 | PANMUD PIDANA | Penyerahan berkas perkara inactive dari Panmud Pidana kepada Panmud Hukum harus dengan Berita Acara Serah Terima Berkas ( dalam jangka waktu 3 hari setelah BHT ) | 1. Selalu dilaksanakan |
117 | PANMUD PIDANA | Checklist kelengkapan dokumen/berkas perkara | 1. Sudah ada checklist kelengkapan dokumen/berkas perkara
2. Format checklist sesuai dengan SK Dirjen Badilum Nomor 1939/DJU/SK/HM.02.3/10/2018 |
118 | PANMUD PIDANA | Penggunaan sistem barcode pada direktori putusan untuk pengajuan upaya hukum Kasasi dan PK | – Sudah menggunakan sistem barcode |
119 | PANMUD PIDANA | Kelengkapan Berkas Banding | 1. Berkas yang dikirim ke PT sudah lengkap sesuai dengan ketentuan Buku II
2. Maksimal 14 hari berkas sudah diterima Pengadilan Tinggi (236 KUHAP) |
120 | PANMUD PIDANA | Kelengkapan Berkas Kasasi | 1. Berkas yang dikirim ke Mahkamah Agung sudah lengkap sesuai dengan ketentuan Buku II |
121 | PANMUD PIDANA | Kelengkapan Berkas PK | 1. Berkas yang diterima Mahkamah Agung sudah lengkap sesuai dengan ketentuan Buku II |
122 | PANMUD PIDANA | Permohonan kasasi yang telah memenuhi syarat formal selambat lambatnya dalam waktu 14 hari setelah tenggang waktu mengajukan memori kasasi berakhir, berkas kasasi harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung (Buku II) | Berkas sudah dikirim tepat waktu dan lengkap ke Mahkamah Agung |
123 | PANMUD PIDANA | Pemberkesan Arsip Perkara yang telah diminutasi sudah sesuai dengan buku II | 1. Susunan Berkas Perkara sudah tepat
3. Format Checklist sudah tepat |
124 | PANITERA PENGGANTI | Kewajiban PP untuk membuat berita acara sidang, 1 hari sebelum hari sidang berikutnya, harus sudah selesai dan ditandatangani | 1. Berita Acara Sidang sudah selesai 1 hari sebelum hari sidang berikutnya 2. Sudah diparaf tiap lembarnya dan BA sudah ditandatangani 3. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti (dibuktikan dengan data dukung) 4. Berita Acara sudah diupload kedalam aplikasi SIPP |
125 | PANITERA PENGGANTI | Penundaan sidang pada SIPP oleh PP | 1.Penundaan sidang sudah diinput secara lengkap kedalam SIPP 2. Penginputan kedalam SIPP sudah 1×24 jam |
126 | PANITERA PENGGANTI | Kesesuaian SIPP dengan proses yang berlangsung | – Pengisian pada SIPP sudah sesuai dengan pemberkasan hardcopynya pada setiap tahapannya (uji petik minimal 10 berkas) |
127 | PANITERA PENGGANTI | Mengerjakan minutasi perkara sesuai SOP | 1. Berita Acara sidang selesai maksimal 1 hari sesudah pengucapan putusan 2. Putusan sudah selesai maksimal 1 hari sesudah pengucapan putusan dan diunggah ke SIPP pada hari yang sama 3. Sudah dimonitoring 4. Sudah dievaluasi dan ditindaklanjuti (dibuktikan dengan data dukung) |
128 | PANITERA PENGGANTI | Kesesuaian dokumen-dokumen perkara dengan Template di SIPP | 1. Putusan sudah sesuai dengan Template 2. Berita Acara sudah sesuai dengan Template 3. Penetapan -penetapan sudah sesuai dengan Template 4. Court Calender sudah sesuai dengan Template dan diunggah ke SIPP |
129 | KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA | Adanya uraian Tugas masing-masing unit | 1. Sudah ada keseluruhan 2. Sudah dilaksanakan 3. Sudah dilakukan monitoring 4. Sudah dievaluasi |
130 | KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA | Implementasi SOP | 1. SOP telah dibuat sesuai dengan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung R.I Nomor 002 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya 2. Sudah dilaksanakan dan tepat waktu 3. Sudah dilakukan monitoring 4. Sudah dilakukan evaluasi |
131 | KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA | Tertib Pegawai | 1. Menggunakan pakaian kerja sesuai dengan ketentuan 2. Sudah memakai tanda pengenal 3. Rapi dan Sopan 4. Disiplin Bekerja pada jam kerja |
132 | KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA | Pelaksanaan absensi sesuai dengan Perma No. 7 Tahun 2016 dan SK KMA 071/KMA/SK/V/2008 (uji petik tiga bulan terakhir) | 1. Absensi manual dan finger print sesuai 2. pengisian absensi manual sudah sesuai ketentuan 3. sudah diparaf dan digaris merah oleh petugas 4. sudah dimonitoring dan dievaluasi |
133 | KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA | Izin keluar kantor menggunakan formulir sesuai Perma No. 7 Tahun 2016 dan SK KMA 071/KMA/SK/V/2008 atau surat tugas sesuai ketentuan (uji petik tiga bulan terakhir) | 1. Sudah selalu dilaksanakan 2. Formulir ijin keluar kantor sesuai SK KMA 3. Surat ijin keluar diketahui pimpinan 4. Pengarsipan surat ijin keluar tertata dengan rapi |
134 | KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA | Peta kekuatan pegawai, rencana kebutuhan pegawai, dan Daftar Urut Kepangkatan | 1. Sudah ada dan sudah tepat 2. sudah ada dokumen Peta kekuatan pegawai 3. terencananya kebutuhan pegawai 4. Daftar urut kepangkatan diperbaharui |
135 | KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA | Baperjakat dan penempatan pegawai sudah sesuai dengan kompetensi | 1. Sudah ada SK tim Baperjakat 2. Sudah dilaksanakan 3. Proses pelaksanaan baperjakat sesuai dengan aturan yang berlaku (minimal 6 bulan sekali) 4. Penempatan pegawai sudah sesuai kompetensi |
136 | KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA | Analisa pengembangan kompetensi | 1. Training Need Analysis 2. Rencana pengembangan kompetensi pegawai, apakah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai 3. Persentase kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan 4. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya 5. unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (dapat melalui pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in house training, atau melalui coaching, atau mentoring, dll) 6. monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja |
137 | KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA | Arsip kepegawaian | 1. Tersusun secara sistematis sesuai jabatan, lengkap dan rapi 2. Data kepegawaian diperbarui 3. Sudah dilakukan monitoring 4. Sudah dilakukan evaluasi |
138 | KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA | Pengelolaan SIKEP | 1. Data Lengkap (100%) 2. Data akurat 3. Data terbaharui 4. Seluruh E doc SK Kepegawaian seluruh pegawai teknis/ non teknis sudah di upload (100%) 5. Data untuk tanda tangan elektronik lengkap (No HP, NIK, Email domain MA, uploud e_doc KTP dengan format jpg atau jpeg dan berwarna) |
139 | KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA | RKP, RKGB dan usul pensiun | 1. RKP seluruhnya sudah dibuat (untuk periode 1 tahun) 2. RKGB seluruhnya sudah dibuat (untuk periode 1 tahun) 3. Usul pensiun sudah dibuat dan dikirim ke Kanreg setempat 4. RKP, RKGB, dan usul pensiun sudah terinformsikan (melalui papan atau monitor) |
140 | KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA | Pencatatan surat masuk/keluar | 1. Sudah tercatat 2. Sudah terkendali 3. Sudah menggunakan aplikasi 4. Sudah didistribusikan tepat waktu |
141 | KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA | Pemberian sanksi dan penghargaan | 1. Sudah dilaksanakan sesuai hasil evaluasi (data dukung SK Pimpinan)
2. Ada Berita Acara |
142 | KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA | Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan penilaian prestasi kerja | 1. sasaran kerja pegawai telah dibuat 2. pengisian SKP sudah sesuai dengan Tusi 3. penilaian prestasi kerja dilakukan per bulan 4. sudah diarsipkan dan tertata |
143 | KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA | Prosedur izin (keluar negeri,belajar,tugas belajar dan cuti) | – Sudah dilaksanakan seluruhnya sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017, SK KMA 125 tahun 2009, PERMA 7 tahun 2016 dan SK KMA Nomor 071 Tahun 2008 – Sudah terdokumentasi dengan baik |
144 | KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA | Penyusunan Keputusan Pimpinan sesuai dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Indonesia No. 2 Tahun 2014 | 1. Sudah sesuai 2. sudah terdokumentasi 3. sudah dimonitoring 4. Sudah dievaluasi |
145 | KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA | Dokumentasi Rapat/ Notulen Rapat | 1. Ditunjuk penanggung jawab notulen oleh Pimpinan satker yang ditetapkan dengan SK
2. Setiap rapat sudah dibuatkan notulen |
146 | KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA | Pengelolaan tenaga honorer | 1. Proses Perekrutan dilaksanakan secara terbuka 2. Ada kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh KPA dan dituangkan dalam BA 3. SK terdokumentasi dengan baik |
147 | KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA | Pengisian Laporan Lembar Kerja (LLK) | Sudah diisi secara rutin menggunakan aplikasi MA/ aplikasi satker ataupun manual dan sudah diverifikasi oleh atasan langsung |
148 | UMUM DAN KEUANGAN | Pengelolaan surat masuk/keluar di pengadilan | 1. Sudah tercatat 2. Sudah terkendali 3. Sudah menggunakan aplikasi 4. Sudah didistribusikan tepat waktu |
149 | UMUM DAN KEUANGAN | Adanya uraian Tugas masing-masing unit | 1. Sudah ada keseluruhan 2. Sudah dilaksanakan 3. Sudah dilakukan monitoring 4. Sudah dievaluasi |
150 | UMUM DAN KEUANGAN | Implementasi SOP | 1. SOP telah dibuat sesuai dengan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung R.I Nomor 002 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya 2. Sudah dilaksanakan dan tepat waktu 3. Sudah dilakukan monitoring 4. Sudah dilakukan evaluasi |
151 | UMUM DAN KEUANGAN | SK Pengelola BMN dan Laporan inventaris barang milik negara (SIMAK BMN) | 1. Sudah ada SK |
152 | UMUM DAN KEUANGAN | Pencatatan Aset lainnya | 1. Sudah ada SK Tim Penilai Kondisi BMN yang diperbaharui setiap tahun
2. Laporan dari Tim Penilai kepada KPB setahun sekali 3. KPB membuat SK Penghentian pemakaian 4. Register Transaksi Harian (RTH) Penghentian Penggunaan BMN |
153 | UMUM DAN KEUANGAN | Laporan Pengawasan dan Pengendalian (WASDAL) BMN | 1. Sudah mengisi aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) 2. Laporan Wasdal BMN sudah ditandatangani oleh KPB setiap tahun 3. Laporan sudah dikirim ke KPKNL setempat (sudah ada tanda terima) 4. Terdokumentasi dengan baik |
154 | UMUM DAN KEUANGAN | Penginputan Aset Tetap | 1. Kesesuaian jumlah dan harga barang yang diinput pada SIMAK BMN saat pembelian 2. Kesesuaian Spesifikasi Barang yang diinput 3. Pengarsipan Dokumen Pembelian aset tetap sudah tersusun dengan rapi 4. Sudah di monitoring dan evaluasi |
155 | UMUM DAN KEUANGAN | Penatausahaan Barang Persediaan | 1. Kesesuaian jumlah dan harga barang yang diinput pada aplikasi persediaan saat pembelian 2. Dokumen permintaan barang persediaan dari masing – masing bagian terdokumentasi dengan baik 3. Dokumen serah terima barang sudah di tandatangani oleh masing – masing pihak 4. Terdapat kartu pengawasan pengendalian per item barang persediaan 5. Laporan berita acara opname fisik barang persediaan telah dilakukan per semester |
156 | UMUM DAN KEUANGAN | Pengelolaan Kendaraan Dinas | 1. Penunjukan kendaraan dinas sudah sesuai PMK 76/PMK.06/2015
2. Penggunaan anggaran kendaraan dinas tidak melebihi standar biaya masukan |
157 | UMUM DAN KEUANGAN | Pengelolaan Rumah Dinas | 1. Perhitungan sewa rumah dinas telah sesuai dengan keputusan menteri KIMPRASWIL Nomor 373/UPTS/M/2001 2. Pembayaran PBB rumah dinas telah dibayar dengan tertib 3. Terdokumentasi dengan baik 4. Terdapat monitoring dan evaluasi. terhadap Hakim yang mendapat fasilitas rumah dinas dan tunjangan sewa rumah dinas. 5. Nilai HSBGN (Harga Satuan Bangunan Gedung Negara) per wilayah telah diupdate secara periodik dalam menghitung tarif sewa. |
158 | UMUM DAN KEUANGAN | SK Pemegang Rumah Dinas, Kendaraan Dinas dan Perangkat IT | 1. Sudah ditetapkan oleh SK
2. Nama di SK sudah sesuai penunjukan |
159 | UMUM DAN KEUANGAN | Labelisasi barang milik negara | 1. Sudah dilaksanakan |
160 | UMUM DAN KEUANGAN | Daftar barang ruangan | 1. Sudah dilaksanakan |
161 | UMUM DAN KEUANGAN | Layout jalur keluar masuk kendaraan | Jalur masuk dan keluar kendaraan sudah diatur dengan baik (termasuk jalur mobil tahanan dan disesuaikan dengan kondisi pengadilan) |
162 | UMUM DAN KEUANGAN | Pengaturan lahan parkir | – Tertata dengan baik |
163 | UMUM DAN KEUANGAN | Jalur evakuasi dan titik kumpul | Sudah ada, tepat dan sudah disosialisasikan |
164 | UMUM DAN KEUANGAN | Simulasi tanggap darurat dan kebakaran dengan instansi terkait | 1. Tim penanganan bencana sudah dibentuk |
165 | UMUM DAN KEUANGAN | Jalan masuk gedung pengadilan (terkait dengan sterilisasi) | 1. sudah satu pintu 2. diawasi oleh CCTV 3. dijaga oleh Petugas Keamanan 4. dilengkapi metal detector |
166 | UMUM DAN KEUANGAN | Fasilitas untuk penyandang difabel | 1. Tersedia jalur bagi difabel 2. Tersedia kursi roda 3. Tersedia toilet khusus difabel 4. Tersedia pembimbing bagi difabel |
167 | UMUM DAN KEUANGAN | Tersedia informasi tentang : 1. Visi dan Misi, 2. Papan daftar nama hakim, 3. Papan daftar nama mediator, 4. Alur perkara, 5. Alur pengajuan dan penanganan layanan bantuan hukum, 6. Gugatan sederhana, 7. Informasi panjar biaya perkara, |
Tersedia seluruhnya |
168 | UMUM DAN KEUANGAN | Sarana alat pemadam api ringan (APAR) | 1. Tersedia APAR 2. Penempatan sudah sesuai 3. APAR tidak kadaluarsa 4. Terkontrol dengan rutin |
169 | UMUM DAN KEUANGAN | Kebersihan lingkungan pengadilan | 1. Lingkungan terlihat bersih |
170 | UMUM DAN KEUANGAN | Pemeliharaan sarana dan prasarana (perangkat IT, rumah dinas, kendaraan dinas perlengkapan persidangan dll) | 1. Terpelihara dengan baik |
171 | UMUM DAN KEUANGAN | CCTV | 1. Tersedia CCTV 2. Penempatan sesuai 3. Perawatan secara rutin 4. Kondisi layak |
172 | UMUM DAN KEUANGAN | Petugas keamanan | 1. Bersertifikasi 2. Menggunakan Seragam 3. Menggunakan peralatan keamanan 4. Sudah menerapkan 3S |
173 | UMUM DAN KEUANGAN | Sarana pendukung : 1. Ruang Posbakum, 2. Ruang jaksa, 3. Ruang penasihat hukum, 4. Ruang Laktasi, 5. Ruang tunggu pengunjung, 6. Ruang kesehatan, 7. Perpustakaan |
Lengkap dan layak |
174 | UMUM DAN KEUANGAN | Kontrak kantin (PNBP Kantin) | – Sudah ada perjanjian sewa |
175 | UMUM DAN KEUANGAN | Nilai Kapitalisasi Barang Milik Negara (BMN) | 1. Belanja barang peralatan dan mesin diatas Rp.1.000.000,- dengan masa manfaat lebih dari 1 tahun telah menggunakan Akun Belanja Modal. 2. Belanja barang gedung dan bangunan diatas Rp.25.000.000,- dengan masa manfaat lebih dari 1 tahun telah menggunakan Akun Belanja Modal. 3. Barang hasil pengadaan telah diinput ke dalam daftar BMN pada aplikasi SIMAK – BMN. |
176 | UMUM DAN KEUANGAN | Perjalanan Dinas | 1. Pembebanan biaya perjalanan dinas sudah sesuai dengan akun yang tersedia 2. Perjalanan dinas tersebut menghasilkan output kinerja yang jelas 3. Waktu dan tempat tujuan sudah sesuai dengan surat tugas 4. Terdokumentasi dengan baik. |
177 | UMUM DAN KEUANGAN | Implementasi aplikasi SMART | 1. Indikator kinerja telah mengikuti kaidah SMART
2. Penginputan data sudah dilakukan secara tertib |
178 | UMUM DAN KEUANGAN | Buku-buku keuangan 1. Buku kas umum (dilengkapi dengan LPJ/akhir bulan) 2. Buku bank 3. Buku bantu (Pengawasan kredit, uang persediaan, SPM dan penyetoran pajak PPH Pasal 21, 22 dan 23) |
1. Lengkap |
179 | UMUM DAN KEUANGAN | SK manajemen pengelolaan keuangan : 1. SK KPA 2. SK Pejabat Pembuat Komitmen 3. SK bendahara pengeluaran/ bendahara pemegang uang muka 4. Bendahara penerima, 5. SK Pembantu Pengelola Keuangan |
Lengkap |
180 | UMUM DAN KEUANGAN | Dokumen pertanggung jawaban telah disimpan dan diarsipkan | 1. Lengkap |
181 | UMUM DAN KEUANGAN | Barang Persediaan Dipa 01 dan Dipa 03 | 1. Antara Data dan Barang Persediaan sudah sesuai
2. Penyimpanan terpisah antara Dipa 01 dan Dipa 03 |
182 | UMUM DAN KEUANGAN | Prosedur Pendistribusian Barang (Berita Acara Serah Terima Barang dan Tanda Terima Barang) | 1. Terdata dengan baik 2. Jumlah sesuai 3. Tersedia Berita Acara 4. Tersedia tanda terima |
183 | UMUM DAN KEUANGAN | Monitoring uang persediaan di brankas bendahara oleh KPA setiap bulan | 1. Monitoring sudah dilaksanakan 2. Tersedia Berita Acara 3. Dilaksanakan setiap bulan 4. Terdokumentasi dengan baik |
184 | UMUM DAN KEUANGAN | Satker sudah menginput aplikasi monev PP 39 Tahun 2006 dari Bapenas setiap triwulan | 1. Sudah dilaksanakan |
185 | UMUM DAN KEUANGAN | Satker telah melakukan Rekon internal antara aplikasi SIMAK, BMN, SAIBA dan KOMDANAS setiap bulannya dengan membuat berita acara Rekon internal (mengetahui : operator SAIBA, operator, SIMAK, BMN dan KPA) | 1. Sudah dilaksanakan |
186 | PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN | Pengelolaan surat masuk/keluar di pengadilan | 1. Sudah tercatat 2. Sudah terkendali 3. Sudah menggunakan aplikasi 4. Sudah didistribusikan tepat waktu |
187 | PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN | Adanya uraian Tugas masing-masing unit | 1. Sudah ada keseluruhan 2. Sudah dilaksanakan 3. Sudah dilakukan monitoring 4. Sudah dievaluasi |
188 | PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN | Implementasi SOP | 1. SOP telah dibuat sesuai dengan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung R.I Nomor 002 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya 2. Sudah dilaksanakan dan tepat waktu 3. Sudah dilakukan monitoring 4. Sudah dilakukan evaluasi |
189 | PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN | Penyusunan RKAK/L | 1. Tersedia TOR 2. Tersedia RAB 3. Rekening Listrik/Telephone 3 bulan terakhir 4. Data Perkara |
190 | PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN | Perawatan dan Pengelolaan sistem TI di pengadilan | 1. Terpelihara dengan baik 2. Dirawat secara rutin 3. Ada kartu kontrol 4. Kartu kontrol terisi dengan baik |
191 | PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN | Perawatan dan Pengelolaan Server | 1. Dirawat secara rutin dan Terpelihara dengan baik 2. Tersedia Rak Server pada ruang tersendiri 3. Ada kartu kontrol dan kartu kontrol terisi dengan baik 4. Tersedia 2 (dua) unit AC yang dinyalakan bergantian |
192 | PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN | Genset | 1. Sudah dilengkapi Genset dan masuk dalam BMN 2. Kapasitas tersedia sesuai kebutuhan 3. Dirawat secara rutin dan Terpelihara dengan baik 4. BBM sudah dianggarkan |
193 | PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN | Pelaporan Keuangan satker DIPA 01 dan 03 (berdasarkan PMK no.22/PMK.05/2016) sesuai dengan standard akutansi pemerintah yang berlaku. | 1. Adanya Neraca, 2. Laporan Realisasi Anggaran (LRA), 3. Laporan Oprasional (LO), 4. Laporan Perubahan Equitas (LPE) dan 5. catatan atas laporan keuangan (calk) |
194 | PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN | Kepatuhan Backup data sesuai Instruksi Dirjen Badilum Nomor 3102/DJU/SK/HM02.3/9/2019 | 1. Melakukan backup data minimal 1x dalam satu hari 2. Melakukan singkronisasi ke PT minimal 1x dalam satu hari 3. Melakukan singkronisasi ke MA minimal 1x dalam satu hari 4. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap backup data |
195* | PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN | Standarisasi website pengadilan (Surat Dirjen Badilum No.362/DJU/HM.02.3/IV/2015 Menindaklanjuti launching Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksebilitas Website Pengadilan oleh Ketua MA-RI pada tanggal 17 Maret 2015) |
1. Web dapat diakses penyandang difabel 2. Website minimal harus memuat data mengenai : a. RKA-KL b. LRA (Laporan Realisasi Anggaran) c. Indeks Kepuasan Masyarakat d. Indeks Persepsi Korupsi 2. Data selalu terupdate (termasuk profil pengadilan dan berita) 3. Untuk c format publikasi sesuai dengan Lampiran IV Permenpan RB No 14 tahun 2017 4. Untuk d format publikasi sesuai dengan Lampiran IV Permenpan RB No 14 tahun 2017 5. Ada SK Tim Pengelola Website 6. Melakukan monev secara berkala (data dukung) |