Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Lubuk Basung

Jl. Soekarno Hatta No. 538, Lubuk Basung

: 0752-76143     : info@pn-lubukbasung.go.id

wcag
Senin, 2 Oktober 2023

Cek List APM PN Lubuk Basung


NO AREA PENILAIAN A  (100%)
1 KETUA

(NEW 2023)

(Checlist Februari 2023)

Manual Mutu :
Struktur TIM PMPN
– TUSI
– Sasaran Mutu
– Kebijakan Mutu
– Peta Proses Bisnis APM
1. Selalu diperbarui
2. Sudah disosialisasikan (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen)
3. Manual Mutu sudah diterapkan dengan baik (dibuktikan dengan pelaksanaan asesmen internal 2 kali setahun, RTM, evaluasi sasaran mutu dll)
4. Manual mutu dievaluasi minimal setahun sekali dan ditindaklanjuti (dibuktikan dengan data dukung)
2 KETUA Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 7 Tahun 2016 1. Sudah disosialisasikan minimal setahun sekali (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen)
2. Absensi sudah diterapkan sesuai dengan format Perma No. 7 tahun 2016 baik secara manual maupun Finger print atau elektronik (menyesuaikan dengan sikon)
3. Surat izin keluar kantor, surat cuti, izin keluar negeri, surat tugas, surat cutisakit sudah diterapkan sesuai denganformat Perma No. 7 tahun 2016
4. Sudah dimonitoring & dievaluasi dan ditindaklanjuti
3 KETUA Pelaksanaan Pengawasan Melekat dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 8 Tahun 2016 1. Sudah disosialisasikan minimal setahun sekali (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen)
2. Masing-masing pejabat sudah melakukan pembinaan dan pengawasan melekat
3. Sudah dimonitoring dan dievaluasi
4. Sudah ditindaklanjuti dalam bentuk pemberian sanksi atau penghargaan
4 KETUA Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 9 Tahun 2016 1. Sudah disosialisasikan minimal setahun sekali (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen)
2. Sudah melengkapi sarana pengaduan, antara lain:
a. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
b. layanan pesan singkat/SMS;
c. surat elektronik (e-mail);
d. faksimile;
e. telepon;
f.  meja Pengaduan;
g. form Pengaduan; dan/atau
h. kotak Pengaduan.
3. Sudah dimonitoring dan dievaluasi 1 bulan sekali
4. Sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Perma Nomor 9 Tahun 2016
5 KETUA Telah dilaksanakan pembagian tugas antara KPN dengan WKPN serta telah bekerja sama dengan
baik
Sudah ada SK pembagian tugas, sudah dilaksanakan dan koordinasi berjalan dengan baik sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 1988
6 KETUA Pelaksanaan Rapat Evaluasi Kinerja 1. Rapat rutin secara berkala dimulai secara berjenjang dari satuan terkecil (Kasubbag / Panmud) didampingi Hakim Pengawas Bidang dan dibuktikan dengan notulen rapat
2. Melakukan evaluasi kinerja minimal 3 bulan sekali
3. Tindak lanjut hasil evaluasi
4. Terdokumentasi dengan baik
7 KETUA 1. Dokumen
SAKIP
a.  Indikator Kinerja Utama (IKU)
b.  Rencana Strategis (RENSTRA)
c.  Recana Kinerja Tahunan (RKT)
d.  RENJA – RKAK/L
e.  Perjanjian Kinerja Tahunan (PKT)
f.  Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) (Pengukuran Kinerja = Realisasi : Target X 100%)
2. Laporan Tahunan PN yang bersangkutan
1. Dokumen Lengkap dan sesuai
2. Penyusunannya melibatkan seluruh unsur pimpinan dan pegawai
3. Nilai LKJIP minimal “BB”
8 KETUA Indikator Kinerja Utama (IKU) IKU telah
menggambarkan fungsi utama
(core business)  dan telah di reviu
Dibuktikan dengan data dukung berupa :
a. Dokumen IKU
b. Dokumen rapat (undangan, daftar hadir)
9 KETUA Dokumen Rencana Strategis (RENSTRA) 1. RENSTRA telah menyajikan Indikator Kinerja Utama (IKU), tujuan dan sasaran organisasi
2. RENSTRA telah berorientasi pada hasil. (dibuktikan dengan data dukung)
10 KETUA Dokumen Rencana Kinerja Tahunan (RKT) 1. RKT telah sesuai dengan Indikator Kinerja Utama (IKU)
2. RKT telah digunakan sebagai acuan dalam penyusunan anggaran / RKA dan Perjanjian Kinerja. (dibuktikan dengan data dukung)
11 KETUA Dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) 1. Penyusunan LKjIP  melibatkan seluruh unsur pimpinan
2. LKjIP telah menyajikan evaluasi dan analisis atas capaian kinerja
3. LKjIP  telah disampaikan tepat waktu
4. LKjIP telah disosialisasikan
12 KETUA Hasil Monitoring dan Evaluasi LKjIP 1. Evaluasi LKJIP melibatkan seluruh unsur pimpinan (data dukung)
2. Evaluasi LKJIP dilaksanakan pada tahun nilai dikeluarkan
3. Hasil evaluasi ditindaklanjuti dan dikirimkan ke PT serta disosialisasikan ke seluruh jajaran
4. Hasil evaluasi dan tindaklanjut terdokumentasi dengan baik
13 KETUA Penetapan Majelis Hakim dan PP 1. Penetapan majelis sudah sepenuhnya menggunakan SIPP
2. Penetapan PP sudah sepenuhnya menggunakan SIPP
3. Penginputan Penetapan dalam SIPP diinput  1 X 24 jam
4. Diinput oleh masing-masing pemilik user (Ketua dan Panitera)
14 KETUA Pengawasan Eksekusi 1.Seluruh permohonan eksekusi sudah terdata pada SIPP
2. KPN melakukan monev terhadap pelaksanaan permohonan eksekusi secara manual dan melalui aplikasi PERKUSI setiap bulan dan terdokumentasi dengan baik
3. KPN menyurati Pemohon untuk menanyakan kelanjutan proses, jika dalam waktu 30 hari setelah aanmaning tidak ada tindaklanjut dari Pemohon Eksekusi, selanjutnya jika berdasarkan jawaban Pemohon sudah ditindak lanjuti secara sukarela maka diproses sesuai buku pedoman eksekusi Ditjen badilum dan didata ke dalam SIPP, apabila dalam waktu 30 hari pihak tidak menjawab maka atas perintah  KPN, dilakukan penutupan jurnal keuangan eksekusi dan dicatatkan dalam SIPP
4. Seluruh data disetiap tahapan eksekusi yang harus diisi pada SIPP telah terisi 100 %
15 KETUA Pelaporan Pelaksanaan Eksekusi kepada KPT dalam rangka melaksanakan Surat  WKMA Bidang
Yudisial Nomor 59/WK.MA.Y/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019 Perihal Eksekusi
1. Sudah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penyelesaian permohonan eksekusi terutama menyangkut permohonan eksekusi yang belum dilaksanakan (data dukung)
2. KPN meminta arahan KPT untuk Eksekusi yang tidak dapat dilaksanakan    sesuai Surat  WKMA Bidang Yudisial Nomor 59/WK.MA.Y/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019
3. Sudah melaporkan seluruh permohonan eksekusi (baik yang sudah maupun yang belum dilaksanakan) kepada KPT setiap 6 bulan.
4. Sudah terdokumentasi dengan baik
16 KETUA Penerapan Restorative Justice 1. Sudah disosialisasikan secara berkala
2. Melakukan diskusi reguler tentang penerapan RJ di pengadilan yang diikuti oleh seluruh hakim (data dukung)
3. Sudah melakukan monev secara berkala tentang penerapan RJ
4.Melaporkan hasil evaluasi penerapan RJ kepada KPT setiap sebulan sekali
17 KETUA Gugatan Sederhana (GS) berdasarkan
PERMA Nomor 4 Tahun 2019
1. Sudah disosialisasikan ke pihak eksternal melalui berbagai media
2. Petugas Meja Perdata memahami syarat pendaftaran Gugatan Sederhana
3. Sudah melakukan monev secara berkala tentang penerapan GS
4 .Melaporkan hasil evaluasi penerapan GS kepada KPT setiap sebulan sekali
18 KETUA Monitoring Administrasi Biaya Perkara KPN sesuai buku II memerintahkan Panitera secara mendadak untuk meneliti kebenaran setiap penerimaan dan pengeluaran uang perkara kesesuaian antara pencatatan dibuku jurnal dengan uang yang dibrankas maupun di bank setiap 3 bulan sekali (4x dalam setahun) dan dibuatkan BAP
19 KETUA Kelengkapan SPPA sesuai dengan SK Dirjen Nomor 2176/DJU/SK/PS01/12/2017 Kelengkapan SPPA;
1. Ruang tunggu ramah anak korban/saksi,
2. Ruang tunggu ramah anak pelaku (berteralis)
3. Ruang sidang anak,
4. Ruang BaPas/PekSos,
5. Ruang Diversi/Mediasi,
6. Ruang Kaukus,
7. Sarana Teleconfrence.
20 KETUA Layanan Disabilitas di Pengadilan
sesuai SK Dirjen No 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020
1. Sudah mensosialisasikan kepada seluruh jajaran pengadilan
2. Sudah menerapkan Form penilaian personal
3. Sudah memastikan sarana dan prasarana layanan disabilitas tersedia seluruhnya
4. Mengadakan MoU dengan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, SLB, organisasi penyandang disabilitas dll
5. Sudah menerapkan Antrian prioritas pada setiap layanan pengadilan
6. Sudah membuat SOP untuk layanan pengadilan bagi penyandang disabilitas
7. sudah melakukan Bimtek Internal untuk layanan disabilitas
21 KETUA Tata tertib persidangan 1. Ada SK KPN tentang penunjukkan petugas piket sidang
2. Petugas piket sidang memahami tugasnya sesuai yang tertuang pada SK KPN
3. Tata tertib persidangan sudah terinformasikan untuk pengunjung di setiap ruang sidang
4. Hakim dan Panitera sudah masuk dan keluar dari ruang sidang melalui pintu tersendiri
5. Sudah dilakukan Monitoring dan evaluasi terhadap tata tertib dan pengamanan persidangan pada setiap rapat bulanan (data dukung notulen rapat dan dokumen lainnya)
22 KETUA Persidangan Elektronik 1. Satker sudah mengadakan bimtek/sosialisasi E-litigasi secara berkala baik ke pihak Eksternal maupun Internal Pengadilan
2. E-litigasi sudah dilaksanakan minimal 50% dari perkara yang sudah didaftarkan secara ecourt
3.Monev pelaksanaan persidangan elektronik dengan melakukan diskusi reguler (data dukung)
4.Pimpinan selalu memberikan arahan (minimal satu tahun sekali) dan memastikan pelaksanaan persidangan secara elektronik berjalan baik dan sesuai ketentuan (notulen)
23 KETUA Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas 1. Internalisasi pembangunan Zona Integritas
2. Public Campaign pembangunan Zona Integritas
3. Keterlibatan Pimpinan pada setiap kegiatan pembangunan Zona Integritas
4. Program perubahan yang diusung Pengadilan
5. TLHP Internal dan Eksternal 100 %
6. Nilai IPAK minimal 3,60
7. Nilai IKM minimal 3,60
8. Terdokumentasi dengan baik
24 KETUA Pengimplementasian core values ASN  BerAKHLAK (Surat Edaran Menpan RB Nomor 20 Tahun 2021)
a.Berorientasi Pelayanan
b. Akuntabel
c. Kompeten
d.Harmonis
e. Loyal
f. Adaptif
g. Kolaboratif
1. Sudah disosialisasikan (data dukung)
2. Setiap unit kerja sudah mengenal core values ASN BerAKHLAK (uji petik)
3. Sudah melakukan inovasi untuk membudayakan BerAKHLAK
4. Sudah di Monev (data dukung)
25 KOORDINATOR AREA AREA 1 ZI Manajemen Perubahan
(Pemenuhan )
1. Ada Dokumen rencana aksi/kegiatan dan sudah dimonev
2. Tim kerja yang dilengkapi dengan Daftar Riwayat Hidup dan Notulen Rapat Pembentukan
3. Pemantauan/Monitoring dan evaluasi pembangunan WBK/WBBM di setiap area per bulan
4. Program kerja untuk Perubahan pola pikir dan budaya kerja
5. SK Penetapan Role Model KPN
6. SK Penetapan Agen Perubahan
26 KETUA Penetapan Agen Perubahan (Permenpan Nomor 52 Tahun 2014 dan Permenpan Nomor 27 Tahun 2014) 1. Agen Perubahan diusulkan oleh masing-masing pimpinan unit kerja kepada Tim ZI (Area 1) dengan
mempertimbangkan kriteria :
Berstatus ASN
Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin
Bertanggung jawab sesuai dengan bidangnya
Taat  dan Konsisten terhadap aturan disiplin dan Kode Etik pegawai
Mampu memberikan pengaruh positif, inovatif dan proaktif.
(dibuktikan dengan pengusulan dari masing-masing unit kerja)
2. SK Penetapan Agen Perubahan (Perorangan/Tim) yang ditetapkan oleh KPN berdasarkan rekomendasi Area I
3. Program Perubahan yang diusung harus memenuhi minimal
salah satu kriteria :
– Mendorong peningkatan capaian kinerja utama.
– Mendorong penguatan integritas serta mengatasi isu strategis,
– Mendorong peningkatan kualitas layanan bagi pengguna layanan
4. Rencana tindak Agen Perubahan sesuai dengan lampiran Permenpan Nomor 27 Tahun 2014, Bab III, Tabel I halaman 10
5. Monev Tindak Agen Perubahan sesuai dengan lampiran Permenpan Nomor 27 Tahun 2014, Bab III, Tabel II halaman 13 dilakukan oleh Area I dan dilaporkan kepada Pimpinan
6. Pemilihan dilaksanakan setiap tahun
27 KETUA Penetapan Role Model (Permenpan Nomor 52 Tahun 2014)
Pimpinan berperan sebagai role model dalam pembangunan Zona Integritas
1. KPN ditetapkan dengan SK KPT sebagai Role Model di Pengadilan Negeri
2. Selalu diperbarui setiap penggantian pimpinan
3. KPN sebagai role model sudah mendorong kedisiplinan, prestasi kerja, peningkatan kinerja, pengembangan pola pikir dan budaya kerja di satkernya dengan  program yang terukur
4.Terdokumentasi dengan baik
28 KETUA Penandatanganan Pakta Integritas 1. Sudah dilaksanakan sesuai PERMENPAN No. 52 Tahun 2014 dan Surat Sekma NO. 131/1/SEK/KU.01/6/2016
2. Sudah diperbarui setiap tahun
3. Pelaksanaannya dilakukan secara resmi
4. Terdokumentasi dengan baik
29 KOORDINATOR AREA AREA 1 ZI Manajemen Perubahan
( Reform )
1. Agen perubahan telah membuat perubahan yang konkret di Instansi dalam 1 tahun (Setiap agen perubahan mempunyai program perubahan)
2. Perubahan yang dibuat Agen Perubahan telah terintegrasi dalam sistem manajemen ( Seluruh perubahan telah diintegrasikan dalam sistem manajemen )
3. Pimpinan memiliki komitmen terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan adanya target capaian reformasi yang jelas di dokumen perencanaan
4. Instansi membangun budaya kerja positif dan menerapkan nilai-nilai organisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
30 KOORDINATOR AREA AREA 2 ZI Penataan Tatalaksana ( Pemenuhan ) 1. SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi
2. Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan
3. Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi
4. Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi
5. Operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi
6. Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi
7. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran
kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik
8. Kebijakan tentang  keterbukaan informasi publik telah diterapkan
9. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik
31 KOORDINATOR AREA AREA 2 ZI Penataan Tatalaksana ( Reform ) `1. Telah disusun peta proses bisnis dengan adanya penyederhanaan jabatan
2. Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih
cepat dan efisien
3. Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal organisasi
yang lebih cepat dan efisien
4. Transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit
kerja secara optimal
5. Transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah mampu memberikan nilai manfaat bagi
unit kerja secara optimal
6. Transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit
kerja secara optimal
32 KOORDINATOR AREA AREA 3 ZI Penataan SDM ( Pemenuhan ) 1. Kebutuhan pegawai mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisa beban kerja
2. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai
3. Penempatan pegawai hasil rekrutmen dan mutasi pegawai telah memberikan perbaikan terhadap kinerja
unit kerja (data dukung hasil monev)
4. Telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan dengan memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti
pola mutasi internal
5. Telah dilakukan Training Need Analysis dan mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai untuk
pengembangan kompetensi
6. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat atau telah
diikutsertakan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, mentoring dan sejenisnya untuk
pengembangan kompetensi
7. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan
perbaikan kinerja
8. Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi
9. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya
10. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik
11. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward
12. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan
13. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala
33 KOORDINATOR AREA AREA 3 ZI Penataan SDM ( Reform ) 1. Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome)
2. Hasil assemen telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai
3. Penurunan pelanggaran disiplin pegawai
(Data dukung berupa monev terhadap:
– Jumlah pelanggaran tahun sebelumnya
– Jumlah pelanggaran tahun ini
– Jumlah pelanggaran yang telah diberikan sanksi/hukuman)
4.Terdokumentasi dengan baik
34 KETUA AREA 4 ZI Penguatan Akuntabilitas
(Pemenuhan )
1. Pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan perencanaan dan penyusunan penetapan kinerja
2. Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala
3. Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja
4. Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja
35 KOORDINATOR AREA AREA 4 ZI Penguatan Akuntabilitas
(Reform )
1. Persentase capaian pada sasaran kinerja 100% atau lebih
(Data dukung berupa monev terhadap Jumlah Sasaran Kinerja dan Jumlah
Sasaran Kinerja yang tercapai 100% atau lebih)
2. Hasil Capaian/Monitoring Perjanjian Kinerja telah dijadikan dasar sebagai
pemberian reward and punishment bagi organisasi
3.Terdapat penjenjangan kinerja yang mengacu pada kinerja utama organisasi
4.Terdokumentasi dengan baik
36 KOORDINATOR AREA AREA 5 Penguatan Pengawasan (Pemenuhan) 1.Telah dibangun lingkungan pengendalian

2.Telah dibangun lingkungan pengendalian
3.Telah dilakukan penilaian risiko dan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah
diidentifikasi dalam suatu manajemen risiko
4.SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait
5.Pengaduan masyarakat telah dikelola dengan baik (diimplementasikan, dimonev dan ditindaklanjuti)

37 KOORDINATOR AREA Sistem Pengendalian Intern Pemerintah/ SPIP (Manajemen Risiko) 1. Telah ditetapkan Tim Manajemen Risiko
2. Manajemen Risiko disusun sesuai dengan
Keputusan Sekma Nomor  475/SEK/SK/VII/2019                         3.Telah menentukan isu internal dan
eksternal
4.Telah dibuat langkah-langkah antisipasi
penanganan risiko (identifikasi risiko)
5. Melakukan analisa dan Pimpinan menentukan
level risiko
6. Sudah dimonitoring, evaluasi dan
ditindaklanjuti. (minimal satu tahun sekali
atau setiap ada perubahan)
38 KOORDINATOR AREA Sistem Pengendalian Intern Pemerintah/ SPIP (Pemantauan Pengendalian Intern/ Monitoring
Evaluasi)
1. Tim SPIP/Manejemen risiko mendeteksi
setiap perubahan intern dan ekstern dalam
kegiatan monitoring setiap bulan (data dukung)
2.Tim SPIP/ Manejemen risiko  memastikan
efektivitas pengendalian risiko melalui kegiatan
monitoring dan evaluasi setiap tahun sekali
(data dukung)
3. Melakukan kegiatan identifikasi risiko baru,
melalui kegiatan monitoring dan evaluasi setiap
tahun sekali (data dukung)
4. Melakukan sosialiasi perubahan SPIP
setiap tahunnya
39 KOORDINATOR AREA Penanganan Benturan Kepentingan (SK Sekma 59A/Sek/SK/11/2014) 1. Sudah ada SK Tim dan SK tatacara
Penanganan Benturan Kepentingan,
2. Sudah disosialisasikan/Internalisasi oleh KPN tentang
Penanganan Benturan Kepentingan
3. Sudah dimonitoring, dievaluasi
4. Sudah ditindaklanjuti
40 KOORDINATOR AREA Pengendalian gratifikasi sesuai dengan Pedoman Pengendalian Gratifikasi dari KPK 1. Sudah ada SK Tim Pengendali Gratifikasi
2. Sudah ada SK tatacara penanganan gratifikasi
3. Sudah disosialisasikan oleh KPN tentang
pengendalian gratifikasi
4. Sudah dimonitoring, dievaluasi dan
ditindaklanjuti
41 KOORDINATOR AREA AREA 5 Penguatan Pengawasan (Reform) 1.Telah dilakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang
2. Persentase penanganan pengaduan masyarakat
(Jumlah pengaduan masyarakat yang harus ditindaklanjuti, jumlah pengaduan masyarakat yang sedang
diproses, jumlah pengaduan masyarakat yang  selesai ditindaklanjuti)
3.Persentase penyampaian LHKPN 100%
4.Persentase penyampaian LHKASN 100%
42 KETUA Pelaporan E-LHKPN 1. Sudah dilaksanakan dengan benar
2. Sudah dilaksanakan tepat waktu setiap tahun/ setiap ada promosi dan mutasi
3. Seluruh tenaga teknis dan pejabat struktural sudah melaporkan (100%) per maret setiap tahunnya
4. Tanda terima dari KPK sudah di upload seluruhnya ke aplikasi SIKEP
43 KETUA Pelaporan E-LHKASN 1. Sudah dilaksanakan tepat waktu :
– 1 (satu) bulan setelah pejabat sebagaimana dimaksud tersebut diangkat dalam jabatan, mutasi atau promosi atau;
– 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan oleh seluruh ASN yang wajib lapor (100%)
2. Bukti pelaporan dari SIHARKA sudah diunggah seluruhnya ke aplikasi SIKEP
3. Bukti pelaporan dari SIHARKA sudah terpublikasikan seluruhnya pada website pengadilan
4. Terdokumentasi dengan baik
44 KETUA AREA 6 Peningkatan Kualitas Pelayanan (Pemenuhan) 1.Terdapat kebijakan standar pelayanan
2.Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor!
3.Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan
4.Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi
5.Telah membangun database pelayanan yang terintegrasi
6.PenerapanPelayanan Prima
45 KOORDINATOR AREA Pelayanan Prima 1.Telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan
budaya pelayanan prima
2.Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media
3.Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan
4.Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar
5.Terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi (PTSP)
6.Terdapat inovasi pelayanan
7.Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus
8.Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan
46 KETUA Maklumat Pelayanan sesuai Permenpan No. 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan. 1. Maklumat
pelayanan sudah
dideklarasikan sesuai dengan isi
PERMENPAN No.15 Tahun 2014 Tentang
Pedoman Standar Pelayanan

2. Sudah
disosialisasikan melalui berbagai
media

3. Penempatan
Maklumat Pelayanan di PTSP dan tempat lainnya yang mudah dilihat pengguna layanan

4. Sudah dimonitoring, dievaluasi,
ditindaklanjuti
47 KOORDINATOR AREA Standar Pelayanan Pengadilan sesuai SK. KMA No. 026/KMA/SK/II/2012 dan Permenpan Nomor 15
Tahun 2014
1. Standar pelayanan yang memuat unsur-
unsur  : dasar hukum, persyaratan,
prosedur, jangka waktu penyelesaian
layanan,biaya, produk dan pengelolaan
pengaduan sudah tepat dan sudah ditetapkan
2. Standar pelayanan telah dimaklumatkan
3. Standar pelayanan telah disosialisasikan/ dipublikasikan kepada petugas dan pengguna
4. Sudah dimonitoring, evaluasi dan
ditindaklanjuti/diperbaiki.
48 KOORDINATOR AREA AREA 6 Peningkatan Kualitas Pelayanan (Reform) 1.Inovasi yang mendorong perbaikan pelayanan publik pada:
-Kesesuaian Persyaratan dan atau
– Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur dan atau
– Kecepatan Waktu Penyelesaian dan atau
– Kejelasan Biaya/Tarif, Gratis dan atau
– Kualitas Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan dan atau
– Kompetensi Pelaksana/Web dan atau
– Perilaku Pelaksana/Web dan atau
– Kualitas Sarana dan prasarana dan atau
– Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
2.‘Inovasi pada perijinan/pelayanan telah dipermudah, Waktu lebih cepat, Pelayanan Publik yang terpadu,
alur lebih pendek/singkat dan terintegrasi dengan aplikasi
3 Jumlah Penguna layanan terdokumentasi dengan baik
4.‘Penanganan pengaduan pelayanan dilakukan melalui berbagai kanal/media secara responsive dan
bertanggung jawab
49 KETUA Monitoring  SEMA Nomor 1 tahun 2011 tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung No 2 Tahun
2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan
Sudah dilakukan monitoring evaluasi terhadap :
1.
Penyampaian salinan putusan pidana maksimal 14 hari setelah putusan dibacakan

2.untuk
perkara perdata, salinan sudah siap 14 hari setelah putusan dibacakan

3. Penyampaian putusan pidana kepada terdakwa, JPU, Rutan/LP
4. Sudah dilakukan secara berkala setiap bulan
5. Hasil Monev sudah ditindaklanjuti
6. Pelaksanaan sudah didokumentasikan
dengan baik
50 KETUA Monitoring Dan Evaluasi SPPT TI 1. Melakukan sosialisasi SPPT TI
2. Melakukan Monitoring
3. Melakukan Evaluasi dan sudah ditindaklanjuti
4. Sudah terdokumentasi
51 KETUA Pemanfaatan Ruang Tamu Terbuka sesuai  SEMA No. 3 Tahun 2010 dan Surat Edaran Dirjen Badilum
No. 1 Tahun 2012
1. Penataan ruang tamu terbuka terlihat oleh umum
2. Penerimaan tamu terkait penanganan perkara harus dihadiri kedua belah pihak
3. Penerimaan tamu terkait penanganan perkara harus mengajukan permohonan kepada Pimpinan Pengadilan
4. Tamu bagi pejabat dan karyawan Pengadilan yang tidak terkait perkara wajib diterima di ruang tamu terbuka
52 WAKIL KETUA Pengawasan Implementasi Aplikasi SMART dan Aplikasi Monev Bappenas (PP 39 Tahun 2006) 1. Pengisian tepat waktu per triwulan
2. Memastikan seluruh komponen pada aplikasi
sudah terisi
3. Sudah mengimplementasikan kedua
aplikasi tersebut dengan baik
4. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan
monitoring implementasi aplikasi (data dukung)
53 WAKIL KETUA Penanggungjawab pengawasan keakuratan dan ketepatan waktu pengisian data pada
SIPP sesuai Surat Dirjen Badilum No.352/DJU/HM.02.3/3/2021 tentang Akurasi dan
Pengendalian Mutu Data SIPP serta pengunggahan putusan pada Direktori Putusan MA
1. Memastikan Panmud dan Kimwasbid melaksanakan pengawasan dan uji petik terhadap data
perkara pada SIPP setiap minggu
2. Melakukan pembinaan dan pengawasan
mengenai anonimisasi pada putusan pengadilan
yang dipublikasikan
3. Melakukan pembinaan dan pengawasan mengenai pengunggahan
putusan pada Direktori Putusan
4. Melaporkan hasil pelaksanaan monev akurasi data SIPP dan pengunggahan putusan pada DirPut setiap
6 (enam) bulan sekali kepada KPT
54 WAKIL KETUA WKPN sebagai Koordinator Pengawasan 1. Hakim pengawas bidang
melaksanakan tugas berdasarkan
SK dan ST KPN
2. Sudah ada pedoman pelaksanaan pengawasan bidang.
3. WKPN sudah melaksanakan fungsinya sebagai Koordinator Pengawasan Hakim Bidang
4. WKPN sudah membuat rencana dan jadwal pengawasan
5. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengawasan bidang dan  kinerja Hakim Pengawas Bidang setiap bulan sekali
6. Menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi terhadap laporan hasil pengawasan bidang  maupun tata cara pelaksanaan/kinerja pengawasan (dengan data dukung)
55 WAKIL KETUA Tugas Wakil Ketua Sebagai MR 1.Sebagai penanggung jawab kegiatan internal
assesmen (data dukung notulen rapat dan
dokumen RTM)
2. Memastikan sistem dokumentasi berjalan
dengan baik (melakukan monitoring terhadap
dokumen secara berkala)
3. Melakukan evaluasi untuk menjamin dan
memastikan mutu dari proses APM (data
dukung)
4. Membuat laporan kepada Ketua Tim APM
tentang kinerja tim APM dan kebutuhan
apapun untuk dikoreksi/perbaikan (data
dukung)
56 WAKIL KETUA / MR Assesmen internal 1. Sudah ada SK Tim Asesmen Internal
2. Sudah membuat jadwal Assesmen dalam 1 tahun (minimal 2 kali per tahun)
3.Sudah melaksanakan rapat persiapan
pelaksanaan Assesmen Internal
4. Sudah ada rencana pelaksanaan untuk setiap
Assesmen Internal (yang memuat waktu
pelaksanaan, bagian yang diassesmen,nama
Assesor yang melaksanakan Assesmen)
5. Sudah ada daftar/list pertanyaan Assesmen
internal
6. Assesmen Internal sudah dilakukan secara
silang
7.Tindak lanjut hasil temuan sudah
dilaksanakan dan sesuai dengan SOP
8. Tindak lanjut sudah dimonitoring dan evalusi
(dibuktikan dengan data dukung)
9. Setiap pelaksanaan Assesmen Internal selalu
diakhiri dengan RTM
10. Bertanggung jawab terhadap rekaman hasil
assesmen internal kepada Document Control
untuk dilakukan pengarsipan
57 HAKIM Hakim Bertanggung Jawab Terhadap Minutasi Perkara 1.
Minutasi Tepat Waktu (14 hari untuk perkara perdata dan 7 hari untuk perkara pidana)
2. E-doc
putusan sudah diunggah ke SIPP
3. Sudah dimonitoring dan evaluasi4. Sudah
ditindaklanjuti (LHP, Buku Pengawasan Bidang, dan Notulen Rapat)
58 HAKIM Kewajiban Hakim untuk memonitor Berita Acara Sidang 1. Seluruh
Berita Acara Sidang sudah diparaf dan ditandatangani 
2. Seluruh
Berita Acara Sidang sudah diunggah ke SIPP 
3. Seluruh
Berita Acara Sidang sudah digabungkan dan diarsipkan pada berkas perkara 
4. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti (dibuktikan dengan data dukung)
59 HAKIM Hakim sudah menggunakan SIPP dalam administrasi perkara 1.
Penetapan hari sidang pertama sudah dilaksanakan dengan menggunakan SIPP 
2.
Penetapan penahanan sudah dilaksanakan dengan menggunakan SIPP 
3.
Perpanjangan Penahanan sudah dilaksanakan dengan menggunakan SIPP 
4. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti
60 HAKIM Hakim Bertanggung Jawab Terhadap Publikasi putusan pada Direktori Putusan dan kewajiban
anonimisasi  putusan
1. Selalu
memastikan bahwa putusan perkara yang ditangani sudah terpublikasikan pada Direktori Putusan 
2.
Memastikan putusan yang wajib anonimisasi dipublikasikan sesuai SK KMA 1- 144/KMA/SK/I/2011 
3. Majelis
setiap bulannya melakukan monitoring terhadap publikasi seluruh putusannya pada Direktori
Putusan 
4. Majelis setiap bulannya melakukan monitoring terhadap anonimisasi putusannya yang dipublikasikan pada Direktori Putusan
61 HAKIM Pengawasan Bidang 1.
Melakukan pengawasan setiap minggu 
2. Sudah
ada data/keterangan hasil pengawasan pada buku pengawasan bidang yang dibuat oleh hakim terkait 
3.Membuat
Laporan Hasil Pengawasan bidang setiap bulan dan format sudah seragam 
4.Sudah
memonev tindaklanjut hasil pengawasan
62 HAKIM Hakim Pengawas dan Pengamat telah melakukan Pengawasan berkala sesuai aturan ( KUHAP dan
SEMA No. 7 Tahun 1985) dan telah membuat laporan hasil pengawasan dan setiap laporan pengawasan sudah
dievaluasi serta ditindaklanjuti, telah dilaporkan kepada Pengadilan Tingkat Banding
1. Sudah
ada SK penunjukkan Hakim Pengawas dan Pengamat 
2. Sudah
ada jadwal pengawasan 
3. Ada
bukti laporan pengawasan 
4. Sudah
dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti
63 HAKIM Hakim wajib membuat penetapan penundaan sidang secara tertulis
apabila jaksa penuntut umum tidak hadir di persidangan
1. Selalu
dilaksanakan dengan penetapan 
2.  Sudah dimonitoring 3. Sudah dievaluasi 4. Sudah
ditindaklanjuti (dibuktikan dengan data dukung)
64 HAKIM Court Calender 1. Untuk
perkara perdata court calender sudah ditandatangani oleh para pihak 
2. Untuk
perkara perdata sudah dibuat setelah mediasi gagal 
3. Untuk
perkara pidana court calender sudah ditandantangani Hakim, Jaksa, Penasihat Hukum/ Terdakwa 
4. Untuk
perkara Pidana dibuat sejak sidang pertama. 
5. Court
Calender yang sudah ditandatangani sudah diupload di SIPP untuk selanjutnya diarsipkan di berkas
65 PANITERA Pelaksanaan Delegasi berdasarkan SEMA Nomor 6 tahun 2014 tentang Penanganan Pemberitahuan
/Panggilan dan Surat Edaran Dirjen Nomor 5 tahun 2019 tentang Peningkatan Kepatuhan Penanganan
Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Pada Pengadilan Negeri Pengaju
1. Seluruh
permintaan delegasi melalui SIPP

2. Seluruh
tahapan pada kolom delegasi SIPP
terinput secara tertib

3. Bukti
pembayaran dikirimkan bersamaan
surat permintaan Delegasi

4. Monev
dilakukan secara berkala setiap bulan dan
ditindaklanjuti

5. Terhadap setiap permintaan bantuan yang belum
dilaksanakan oleh PN Pelaksana lebih dari 14 hari
maka PN wajib menyurati dengan tembusan kepada
KPT jika sudah menyurati dua kali belum juga ada
tindaklanjut dari PN Pelaksana maka disurati kembali
untuk yang ke tiga kali dengan tembusan kepada
Badan Pengawasan
66 PANITERA Pelaksanaan Delegasi berdasarkan SEMA Nomor 6 tahun 2014 tentang Penanganan Pemberitahuan
/Panggilan dan Surat Edaran Dirjen Nomor 5 tahun 2019 tentang Peningkatan Kepatuhan Penanganan
Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Pada Pengadilan Negeri Pelaksana
1. Seluruh
tahapan pada kolom delegasi SIPP
terinput secara tertib

2. Seluruh
pelaksanaan delegasi Panggilan atau
pemberitahuan tidak melampaui 14 hari

3. Dokumen
relaas diupload ke SIPP maksimal 1 hari
setelah pelaksanaan relaas

4. Dokumen fisik dikirimkan ke PN Pengaju
paling lambat pada hari berikutnya setelah
pengiriman dokumen secara elektronik
5. Monev
dilakukan secara berkala setiap bulan

6. Hasil
Monev sudah ditindaklanjuti

7. Pelaksanaan sudah didokumentasikan
dengan baik
67 PANITERA Pelaksanaan Rapat evaluasi kinerja pada Kepaniteraan 1. Ada rapat
rutin bulanan yang dimulai secara
berjenjang dari satuan terkecil (Panmud
masing-masing) didampingi Hakim Pengawas
Bidang dan dibuktikan dengan notulen rapat

2. Ada
monitoring dan evaluasi capaian kinerja,
pencatatan keuangan perkara dan kedisiplinan
pengisian data pada SIPP setiap bulan

3. Ada
tindak lanjut dari hasil evaluasi

4. Terdokumentasi dengan baik
68 PANITERA Panjar Biaya Perkara
(Surat Dirjen Badilum Nomor 613/DJU/PS.01/6/2020 tentang Pedoman kepatuhan pemberitahuan pengembalian
sisa panjar biaya perkara)
1. Panitera memastikan bahwa surat pengembalian sisa panjar kepada pihak sudah dikirimkan
maksimal 5 (lima) hari kerja setelah tanggal minutasi
2. Panitera
memastikan bahwa seluruh sisa panjar biaya perkara yang sudah diberitahukan kepada pihak, sudah
dikembalikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan

3.Seluruh sisa panjar perkara yang sudah melewati 6 (enam) bulan dan tidak diambil pihak setelah
diberitahukan harus segera disetorkan ke Kas Negara
4.Panitera memastikan Panmud Perdata melakukan Monev pengembalian sisa panjar biaya perkara secara
berkala dan melaporkan kepada panitera setiap bulannya
69 PANMUD PIDANA Pencatatan surat masuk/keluar 1. Sudah
tercatat

2. Sudah
terkendali

3. Sudah
menggunakan aplikasi

4. Sudah
didistribusikan tepat waktu
70 PANMUD PIDANA Adanya uraian Tugas masing-masing unit 1. Sudah ada keseluruhan
2. Sudah dilaksanakan
3. Sudah dilakukan monitoring
4. Sudah dievaluasi
71 PANMUD PIDANA Implementasi SOP 1. KPN sudah
menetapkan SK tentang
pemberlakuan SOP yang dikeluarkan
oleh Dirjen Badilum

2. Sudah dilaksanakan (uji petik minimal 5 kegiatan)
3. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi
4. Sudah melaporkan hasil monev kepada Ditjen Badilum minimal satu tahun sekali
72 PANMUD PIDANA Pelaksanaan monitoring/pengawasan, evaluasi terhadap keakuratan dan ketepatan waktu
pengisian data pada SIPP dan Tindak lanjut hasil pengawasan pada panmud pidana sesuai Surat Dirjen
Badilum No.352/DJU/HM.02.3/3/2021 tentang Akurasi dan Pengendalian Mutu Data SIPP
1. Dilakukan 1x setiap minggu
2.  Melaporkan setiap bulan kepada KPN setelah divalidasi oleh panitera
3. Menindaklanjuti hasil monev yang dilakukan panmud dan seluruh temuan dari pengawasan bidang
4. Terdokumentasi/tercatat
73 PANMUD PIDANA Penomoran perkara dan template putusan sudah sesuai dengan SK KMA No. 44 Tahun 2014 1. Penomoran
perkara sudah sesuai dengan SK
KMA No. 44 Tahun 2014

2. Template
putusan sudah sesuai dengan SK
KMA No. 44 Tahun 2014

3. Template
putusan sudah menggunakan SIPP

4. Sudah
dimonev (misal : objek pemeriksaan pengawasan bidang)
74 PANMUD PIDANA Penyerahan berkas perkara inactive dari Panmud Pidana kepada Panmud
Hukum harus dengan Berita Acara Serah Terima Berkas ( dalam jangka waktu 3 hari setelah BHT )
1. Selalu
dilaksanakan

2. Dilaksanakan
tepat waktu

3. Sudah
menggunakan Berita Acara

4. Sudah
diarsipkan dan diinput dalam SIPP
75 PANMUD PIDANA Pemberkasan Arsip Perkara yang telah diminutasi sudah sesuai dengan SK Direktur Jenderal
Badan Peradilan Umum No. 1939/DJU/SK/HM.02.3/10/2018
1. Susunan
Berkas Perkara sudah tepat

2. Penjilidan
Sudah sesuai ketentuan (warna
sampul, checklist, dijahit sesuai ketentuan,
dan menggunakan laks)

3. Format
Checklist sudah tepat

4. Format
Court Calender sudah tepat

5. Sudah
dilakukan monitoring dan evaluasi
76 PANMUD PIDANA Penggunaan Dokumen Elektronik untuk pengajuan upaya hukum Kasasi dan PK sesuai SEMA No 1
Tahun 2014
1. Seluruh
pengajuan upaya hukum Kasasi dan PK sudah
melalui Direktori Putusan

2. KPN
sudah membuat SOP Upaya Hukum Kasasi dan
PK dengan Dokumen Elektronik

3. Dokumen
Elektronik yang dikirimkan sudah lengkap
(uji petik)

4. Sudah
dimonev
77 PANMUD PIDANA Kelengkapan Berkas Banding 1. Berkas
yang dikirim ke PT sudah lengkap
sesuai dengan ketentuan Buku II

2. Maksimal
14 hari berkas sudah diterima
Pengadilan Tinggi (236 KUHAP)

3. Terdata
dalam SIPP

4. Sudah
dimonev
78 PANMUD PIDANA Kelengkapan Berkas Kasasi (Manual) 1. Berkas
yang dikirim ke Mahkamah Agung
sudah lengkap sesuai dengan ketentuan
Buku II

2. Untuk
laporan kasasi, penahanan maksimum
3 hari sejak adanya permohonan kasasi,
harus sudah dilaporkan ke Mahkamah Agung

3. Berkas
perkara permohonan kasasi (ditahan)
paling lambat 3 hari setelah memori kasasi
diterima, dikirimkan ke Mahkamah Agung

4. Berkas
perkara permohonan kasasi (tidak
ditahan ) paling lambat 30 hari setelah memori
kasasi diterima, dikirimkan ke Mahkamah
Agung

5. Ceklis
kelengkapan berkas kasasi

6. Penginputan
kedalam aplikasi SIPP dilakukan
1×24 jam
79 PANMUD PIDANA Kelengkapan Berkas PK (Manual) 1. Berkas
yang diterima Mahkamah Agung
sudah lengkap sesuai dengan ketentuan
Buku II

2. Kepatuhan
waktu dalam pengiriman berkas
peninjuan kembali ke Mahkamah Agung
dalam waktu maksimal 30 hari setelah
Pemeriksaan Persidangan (PIDANA)

3. Penginputan
ke dalam aplikasi SIPP
dilakukan 1×24 jam

4. Ceklis
kelengkapan berkas PK
80 PANMUD PIDANA Permohonan kasasi yang telah memenuhi syarat formal selambat lambatnya dalam waktu 14 hari
setelah tenggang waktu mengajukan memori kasasi berakhir, berkas kasasi harus sudah dikirim ke Mahkamah
Agung (Buku II)
Berkas
sudah dikirim tepat waktu dan lengkap ke Mahkamah Agung
81 PANMUD PIDANA Kepatuhan PN dalam pelaksanaan :
1. SEMA 1 Tahun 1987 tentang pengiriman berkas perkara pidana yang terdakwanya berada dalam tahanan
2. SEMA 3 Tahun 1987 tentang permohonan penetapan penahanan oleh MA bagi terdakwa yang berada dalam
tahanan
3. SEMA 2 Tahun 1998 tentang permohonan kasasi perkara pidana yang terdakwanya berada dalam status
tahanan
4. Surat Panitera MA Nomor 2304/PAN/HK.01/12/2020 tentang Prosedur penyampaian laporan kasasi dan berkas
perkara pidana yang Terdakwanya berada dalam status tahanan
1. Membuat
laporan kasasi perkara pidana yang
terdakwanya berada dalam tahanan dengan tepat
waktu yakni 3 (hari) kerja terhitung sejak diterimanya
permohonan kasasi dari Terdakwa/Jaksa Penuntut
Umum

2. Laporan
tersebut disampaikan melalui aplikasi
Direktori Putusan MA jika Direktori Putusan MA sedang
bermasalah maka dapat melalui email ke
kepaniteraan@mahkamahagung.go.id dan
kepaniteraan.mari@gmail.com

3. Berkas
kasasi (Bundel A dan B) perkara pidana yang
terdakwanya berada dalam tahanan telah diterima oleh
Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari
kalender terhitung sejak diajukannya permohonan
kasasi

4. Penyampaian laporan kasasi menggunakan format
yang ditentukan dalam SEMA Nomor 2 Tahun 1998
5. Memberikan ‘tanda’ tahanan pada sampul berkas kasasi
yang menunjukan bahwa terdakwanya ditahan
82 PANMUD PERDATA Pencatatan surat masuk/keluar 1. Sudah
tercatat
2. Sudah
terkendali

3. Sudah
menggunakan aplikasi

4. Sudah
didistribusikan tepat waktu
83 PANMUD PERDATA Adanya uraian Tugas masing-masing unit 1. Sudah ada
keseluruhan

2. Sudah
dilaksanakan

3. Sudah
dilakukan monitoring

4. Sudah
dievaluasi
84 PANMUD PERDATA Implementasi SOP 1. SOP yang
dikeluarkan sudah disosialisasikan
oleh Dirjen Badilum

2. Sudah
dilaksanakan (uji petik
minimal 5 kegiatan)

3. Sudah
dilakukan monitoring dan evaluasi
4. Sudah
melaporkan hasil monev kepada Ditjen
Badilum minimal satu tahun sekal
i
85 PANMUD PERDATA Pelaksanaan monitoring/pengawasan, evaluasi terhadap keakuratan dan ketepatan waktu
pengisian data pada SIPP dan Tindak lanjut hasil pengawasan pada panmud Perdata sesuai Surat Dirjen
Badilum No.352/DJU/HM.02.3/3/2021 tentang Akurasi dan Pengendalian Mutu Data SIPP
1. Dilakukan
1x setiap minggu
2.  Melaporkan
setiap bulan kepada KPN setelah divalidasi oleh panitera

3.
Menindaklanjuti hasil monev yang dilakukan panmud dan seluruh temuan dari pengawasan bidang
4. Terdokumentasi/tercatat
86 PANMUD PERDATA Pemberkasan Arsip Perkara yang telah diminutasi sudah sesuai dengan SK Direktur Jenderal
Badan Peradilan Umum No. 1939/DJU/SK/HM.02.3/10/2018
1. Susunan
Berkas Perkara sudah tepat

2. Penjilidan
Sudah sesuai ketentuan (warna
sampul, checklist, dijahit sesuai ketentuan,
dan menggunakan laks)

3. Format
Checklist sudah tepat

4. Format
Court Calender sudah tepat

5. Sudah
dilakukan monitoring dan evaluasi
87 PANMUD PERDATA Penomoran perkara dan template putusan sudah sesuai dengan SK KMA No. 44 Tahun 2014 1. Penomoran
perkara sudah sesuai dengan SK
KMA No. 44 Tahun 2014
2. Template
putusan sudah sesuai dengan SK
KMA No. 44 Tahun 2014
3. Template
putusan sudah menggunakan SIPP

4. Sudah
dimonev (misal : objek pemeriksaan pengawasan bidang)
88 PANMUD PERDATA Penyerahan berkas perkara inactive dari Panmud Perdata kepada Panmud Hukum harus dengan
Berita Acara Serah Terima Berkas ( dalam jangka waktu 3 hari setelah BHT )
1. Selalu
dilaksanakan tepat waktu 3 hari
setelah BHT
2. Sudah
menggunakan Berita Acara

3. Sudah
diarsipkan

4. Sudah
diinput dalam SIPP dengan tepat waktu
89 PANMUD PERDATA Pelaporan Keuangan Perkara dan Komdanas 1. Sudah
menggunakan aplikasi pelaporan Keuangan Perkara serta Penginputan data  pada aplikasi komdanas
secara tepat dan tertib setiap bulan
2. Pelaporan
dilakukan mulai dari tanggal 1 sd  5 setiap bulannya (SEMA Nomor 4 Tahun 2018)

3. Pengiriman
dokumen lengkap sesuai aturan
4.
Pimpinan melakukan monitoring dan evaluasi per bulan
5. Penutupan
register sudah dilakukan secara tertib dan ditandatangani
90 PANMUD PERDATA Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) 1. Perhitungan
panjar sudah dilakukan secara
otomatis
2. SKUM
sudah diberi Nomor (bukan nomor
perkara)
3. Pembayaran
melalui Bank / multi chanel

4.
Terdokumentasi dengan baik
91 PANMUD PERDATA Penggunaan Dokumen Elektronik untuk pengajuan upaya hukum Kasasi dan PK sesuai SEMA No 1
Tahun 2014
1. Seluruh
pengajuan upaya hukum Kasasi dan PK sudah
melalui Direktori Putusan
2. KPN sudah membuat SOP Upaya Hukum Kasasi dan
PK dengan Dokumen Elektronik
3. Dokumen
Elektronik yang dikirimkan sudah lengkap
(uji petik)

4. Sudah
dimonev
92 PANMUD PERDATA Kelengkapan Berkas Banding 1. Berkas
yang dikirim ke PT sudah lengkap
sesuai dengan ketentuan Buku II
2. Maksimal
14 hari berkas sudah diterima
Pengadilan Tinggi

3. Terinput
dalam SIPP

4.
Terdokumentasi dengan baik
93 PANMUD PERDATA Kelengkapan Berkas Kasasi (Manual) 1. Permohonan
kasasi yang telah memenuhi
syarat formal selambat lambatnya dalam
waktu 14 hari setelah tenggang waktu
mengajukan memori kasasi berakhir, berkas
kasasi harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung

2.  Berkas
yang diterima Mahkamah Agung
sudah lengkap sesuai dengan ketentuan
Buku II dan SEMA 1 Tahun 2014 (termasuk
dokumen elektronik)
3.Penginputan
ke dalam aplikasi SIPP
dilakukan 1×24 jam
4. Ceklis
kelengkapan berkas Kasasi
94 PANMUD PERDATA Kelengkapan Berkas PK (Manual) 1. Berkas
yang diterima Mahkamah Agung
sudah lengkap sesuai dengan ketentuan
Buku II
2. Kepatuhan
waktu dalam pengiriman berkas
peninjauan kembali ke Mahkamah Agung
dalam waktu maksimal 30
hari setelah Jawaban/tanggapan atas alasan
PK (PERDATA)
3. Penginputan
ke dalam aplikasi SIPP
dilakukan 1×24 jam
4.
Ceklis kelengkapan berkas PK
95 PANMUD HUKUM Pencatatan
surat masuk/keluar
1. Sudah tercatat
2. Sudah terkendali
3. Sudah menggunakan aplikasi
4. Sudah didistribusikan tepat waktu
96 PANMUD HUKUM Adanya
uraian Tugas masing-masing unit
1. Sudah ada keseluruhan
2. Sudah dilaksanakan
3. Sudah dilakukan monitoring
4. Sudah dievaluasi
97 PANMUD HUKUM Implementasi
SOP
1. KPN sudah
menetapkan SK tentang
pemberlakuan SOP yang dikeluarkan
oleh Dirjen Badilum
2.
Sudah dilaksanakan (uji petik
minimal 5 kegiatan)

3. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi
4. Sudah melaporkan hasil monev kepada Ditjen Badilum minimal satu tahun sekali
98 PANMUD HUKUM Pelaksanaan
monitoring/pengawasan, evaluasi terhadap keakuratan dan ketepatan waktu pengisian data pada SIPP dan
Tindak lanjut hasil pengawasan pada panmud hukum sesuai Surat Dirjen Badilum
No.352/DJU/HM.02.3/3/2021 tentang Akurasi dan Pengendalian Mutu Da
1. Dilakukan
1x setiap minggu
2.  Melaporkan
setiap bulan kepada KPN setelah divalidasi oleh panitera
3. Menindaklanjuti
hasil monev yang dilakukan panmud dan seluruh temuan dari pengawasan bidang
4. Terdokumentasi/tercatat
99 PANMUD HUKUM Prosedur
tata kelola arsip (lakukan uji petik, minimal 10 berkas)
1. Sudah
menggunakan aplikasi SIPP
2. Penataan
berkas sudah sesuai
dengan penataan aplikasi SIPP
3. Setiap
pencarian berkas dapat
ditemukan kurang dari 5 menit
4. Ada jadwal perawatan arsip
5. Ruang
arsip dilengkapi komputer
100 PANMUD HUKUM Prosedur
Peminjaman Berkas
1. Sudah ada
SOP Peminjaman berkas oleh internal dan external

2. Peminjaman
berkas disetujui oleh panitera dan diketahui oleh Ketua Pengadilan
3. Sudah
ditetapkan batas waktu
peminjaman
4. Peminjaman berkas tercatat dengan baik
101 PANMUD HUKUM Pelaporan
perkara secara elektronik
1. Telah
melaksanakan pelaporan
perkara secara lengkap sesuai
dengan SK Dirjen Badilum Nomor
2992/DJU/SK/HM.02.3/9/2019
2.Telah
melaksanakan pelaporan perkara tepat waktu
sesuai dengan SK Dirjen Badilum
Nomor 2992/DJU/SK/HM.02.3/9/2019
3. Data yang
dikirimkan akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan
4. Telah
dimonev
102 PANMUD HUKUM Survey
kepuasan masyarakat berdasarkan PERMENPAN No. 14 Tahun 2017 dan SK Dirjen Badilum
No.1230/DJU/SK/HM.02.3/4/2021
1. Ada Tim
survey

2.Survey
menggunakan aplikasi SISUPER dari Ditjen Badilum

3. Survey
dilakukan 4 kali setahun (per Triwulan)

4. Laporan
Hasil Survey sudah di monev (3 unsur terendah)

5. Hasil
evaluasi ]sudah  ditindaklanjut
i
6. Hasil
survey sudah terpublikasi (website
dan di ruang PTSP)
103 PANMUD HUKUM Pelaksanaan
Survey Persepsi Anti Korupsi berdasarkan SK Dirjen Badilum No.1230/DJU/SK/HM.02.3/4/2021
1. Ada Tim
survey

2.Survey
menggunakan aplikasi SISUPER dari Ditjen Badilum
3. Survey
dilakukan 4 kali setahun

4. Laporan
Hasil Survey sudah di monev (3 unsur terendah)

5. Hasil
evaluasi sudah  ditindaklanjuti

6. Hasil
survey sudah terpublikasi (website
dan di ruang PTSP)
104 PANMUD HUKUM Pelaksanaan
Survey Harian berdasarkan SK Dirjen Badilum No.1230/DJU/SK/HM.02.3/4/2021
1. Ada Tim
survey

2. Survey
menggunakan aplikasi SISUPER dari
Ditjen Badilum
3. Survey
dilakukan setiap hari kerja
4. Hasil
survey direkap setiap bulan
5. Hasil
evaluasi digunakan untuk bahan
pemberian rewardand punishment untuk
petugas ptsp
105 PANMUD HUKUM Monitoring
Pelaksanaan Tugas Posbakum
1. Melakukan
pelaporan setiap bulan
kepada Ditjen Badilum terdiri dari
Laporan Jumlah, Jenis konsultasi,
waktu layanan dan jenis kelamin
yang dibantu melalui POSBAKUM
2. Pelaporan
sudah menggunakan
aplikasi

3. Panmud
Hukum melakukan monitoring secara
berkala terhadap Posbakum untuk memastikan bahwa
posbakum melaksanakan tugasnya dan tidak
melakukan larangan sebagaimana dalam peraturan
Perma No 1 Tahun 2014
4. Panmud
Hukum melakukan evaluasi
terhadap kinerja Posbakum setiap
tahun
106 PANMUD HUKUM Posbakum 1. Adanya
MoU antara Ketua Pengadilan
dengan Lembaga Layanan Bantuan
Hukum dan diperbarui setiap tahun

2. Absensi
Petugas POSBAKUM

3. Jadwal
Piket petugas POSBAKUM
4. Buku
tamu
5. Daftar
pengacara yang dapat
dihubungi untuk perkara prodeo

6. Ada
informasi layanan tanpa dipungut
biaya yang terpublikasi
7. Tidak
boleh ada identitas OBH pada
ruang Posbakum (Spanduk, Banner,
Logo)
8. Kops
Surat OBH tidak menggunakan
alamat pengadilan
107 PANITERA PENGGANTI Mengerjakan
minutasi perkara sesuai SOP
1.
Minutasi selesai maksimal 7 hari untuk perkara pidana
dan 14 hari perkara perdata setelah putusan

2. Tanggal
putusan diinput ke SIPP 1 x 24 jam
sejak tanggal putusan

3. Amar
putusan diinput ke SIPP 1 x 24 jam sejak
tanggal putusan

4.
Mengunggah dokumen putusan ke SIPP 1 x 24
jam sejak tanggal putusan
108 PANITERA PENGGANTI Kewajiban
PP untuk membuat berita acara sidang, 1 hari sebelum hari sidang berikutnya, harus sudah selesai dan
ditandatangani
1. Berita
Acara Sidang sudah selesai 1 hari
sebelum hari sidang berikutnya

2. Sudah
diparaf tiap lembarnya dan BA sudah
ditandatangani

3. Sudah dimonitoring, evaluasi dan
ditindaklanjuti
(dibuktikan dengan data dukung)
4. Berita
Acara sudah diupload kedalam
aplikasi SIPP
109 PANITERA PENGGANTI Penundaan
sidang pada SIPP oleh PP
1.Penundaan
sidang sudah diinput secara
lengkap kedalam SIPP

2.
Penginputan kedalam SIPP sudah 1×24 jam
110 PANITERA PENGGANTI Kesesuaian
SIPP dengan proses yang berlangsung
1.Pengisian
pada SIPP sudah sesuai dengan
pemberkasan hardcopynya pada setiap
tahapannya (uji petik minimal 10 berkas)

2.
Panmud Pidana telah melakukan monev

3.
Panmud Perdata telah melakukan monev

4.
Hasil Monev sudah ditindaklanjuti
111 JURUSITA/JURUSITA PENGGANTI Permintaan Delegasi Bantuan Panggilan/Pemberitahuan (PN Pengaju) 1.Bukti
biaya pengiriman selalu dikirimkan
bersamaan dengan permintaan
2. Data
permintaan delegasi diisi lengkap dan
tertib pada SIPP
3. Kelengkapan
dokumen selalu diunggah dan
dikirimkan melalui SIPP
4.Memonitor
setiap permintaan delegasi keluar dan melaporkan setiap minggu kepada Panitera
112 JURUSITA /
JURUSITA PENGGANTI
Pelaksanaan Delegasi Bantuan Panggilan/Pemberitahuan (PN Pelaksana) 1.Jurusita/Jurusita
Pengganti mengajukan
pencairan anggaran kepada kepada koordinator
delegasi setelah ada Surat Tugas
2.
Jurusita/Jurusita Pengganti menyampaikan
relaas kepada Pihak maksimal dua hari sejak surat
tugas diterima
3. Jurusita/Jurusita
Pengganti menyampaikan
Relaas pemanggilan/pemberitahuan yang
telah dilaksanakan, pada hari yang sama
dengan pelaksanaan kepada koordinator
delegasi
4.
Jurusita/Jurusita Pengganti selalu memberikan
bukti pemanggilan/pemberitahuan kepada
Koordinator delegasi sebagai pertanggungjawaban
113 JURUSITA / JURUSITA PENGGANTI Pengiriman Bukti Delegasi Pemanggilan/Pemberitahuan yang telah dilaksanakan (PN Pelaksana) 1.
Koordinator Delegasi/Jurusita/Jurusita
Pengganti melakukan pemindaian/scanning
relaas pemanggilan/pemberitahuan
2. Koordinator
Delegasi/Jurusita/Jurusita
Pengganti mengunggah ke aplikasi SIPP maksimal
pada hari berikutnya setelah penyerahan Relaas
dari Jurusita/Jurusita Pengganti
3. Asli
Relaas pemanggilan/pemberitahuan
dikirimkan paling lama satu hari setelah
koordinator menerima relaas dari Jurusita/
Jurusita Pengganti
4.
Koordinator Delegasi/Jurusita/Jurusita
Pengganti melakukan pengisian data/
informasi termasuk tanggal pelaksanaan, pada
aplikasi SIPP
114 SEKRETARIS Persidangan Elektronik 1.
Memastikan jaringan internet mendukung pelaksanaan persidangan elektronik

2.Memastikan
ketersediaan sarana prasarana persidangan elektronik sesuai dengan SK Dirjen Nomor
1693/DJU/SK/HM02.3/12/2020

3.Minimal 1
(satu) ruang persidangan sudah dilengkapi dengan Fasilitas sebagaimana nomor 2

4.Memastikan
sarana prasarana tersebut dalam kondisi baik dan terpelihara
115 SEKRETARIS Sekretaris melakukan rapat evaluasi kinerja pegawai 1. Ada
rapat rutin bulanan yang dimulai secara
berjenjang dari satuan terkecil (Kasub
masing-masing) dibuktikan dengan notulen rapat

2. Ada
monitoring dan evaluasi capaian kinerja berdasarkan PKP/PCK dan LLK

3. Ada
tindak lanjut dari hasil evaluasi

4.
Terdokumentasi dengan baik
116 SEKRETARIS Implementasi RINGKAS 5R 1.Sudah
diterapkan di seluruh bagian (Hakim, Kepaniteraan dan Kesekretariatan)
2.Penataan barang / alat kerja sudah
dipisah-pisahkan antara yang jarang
dipakai dan sering dipakai
3. menyingkirkan barang yang tidak
diperlukan
4. Sudah dilakukan monev dan ditindaklanjuti
117 SEKRETARIS Implementasi RAPI 5R 1. Sudah
diterapkan di seluruh bagian (Hakim, Kepaniteraan dan Kesekretariatan)
2. Penyimpanan barang/ alat sesuai tempat
yang telah ditentukan,
3. Sudah diberi label
4. Setiap pegawai pada saat datang dan
sebelum pulang harus merapikan dan
menyimpan berkas kerja ditempat yang
telah disediakan
5. Sudah dilakukan monev dan ditindaklanjuti
118 SEKRETARIS Implementasi RESIK 5R 1.
Kebersihan pada tempat kerja/lingkungan kerja terjaga
2. Kebersihan Peralatan kerja terjaga
3. Sudah diterapkan di seluruh bagian
4. Sudah dilakukan monev dan ditindaklanjuti
119 SEKRETARIS Implementasi RAWAT 5R Sudah
membakukan/ menetapkan standar untuk mempertahankan 3 R (Rapi,Ringkas,Resik) yaitu dengan menetapkan
:
1. Cara pengendalian,
2. Mekanisme pemantauan,
3. Pemeriksaan berkala
4. Pola tindak lanjut
120 SEKRETARIS Implementasi RAJIN 5R 1. Seluruh
bagian sudah mengimplementasikan Ringkas dan menjadi kebiasaan pribadi tiap SDM (data dukung)
2. Seluruh bagian sudah mengimplementasikan Rapi dan menjadi kebiasaan pribadi tiap SDM (data
dukung)
3. Seluruh bagian sudah mengimplementasikan Resik dan menjadi kebiasaan pribadi tiap SDM (data
dukung)
4. Seluruh bagian sudah mengimplementasikan Rawat dan menjadi kebiasaan pribadi tiap SDM (data
dukung)
121 SEKRETARIS Sarana dan Prasarana untuk layanan Disabilitas di Pengadilan
sesuai SK Dirjen No 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020
1.
Tersedia Parkir khusus Disabilitas

2. Jalur
Guiding Block dan warning Block menuju gedung dan ruangan di pengadila
n
3.
Ramp/Jalur Landai

4.Alat
bantu mobilitas (kursi roda dan tongkat), alat bantu dengar

5.Kursi
tunggu Disabilitas

6.Tempat
yang disediakan khusus untuk pengguna kursi roda pada pelayanan PTSP, ruang sidang dan layanan
publik lainnya

7. Ruang
sidang ramah disabilitas

8. Ruang
kesehatan yang dapat digunakan sebagai ruang bagi penyandang disabilitas Intelektual

9. Tersedia
daftar pendamping/pembimbing, penerjemah dan petugas lain yang terkait

10. Sudah
ada petugas yang mengikuti pelatihan disabilitas

11.Sudah
ada papan informasi visual

12. Toilet
khusus Disabilitas (tinggi toilet, pegangan rambat, tombol darurat)

13. Sudah ada media informasi braile
14. Website
pengadilan sudah dilengkapi screen reader
122 SEKRETARIS Sekretaris melakukan rapat evaluasi anggaran per triwulan dan menyampaikan Laporan Realisasi
Anggaran ( LRA ) tiap bulan kepada KPT
1.
Sekretaris melaporkan secara tertulis
setiap bulan kepada KPT

2. Sudah
dilakukan secara tertib setiap
triwulan       

3.
Pelaksanaan sudah dimonitoring,
evaluasi

4. Sudah
ditindaklanjuti

5.Terdokumentasi
dengan baik
123 SEKRETARIS Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB) membuat laporan persemester dan
tahunan terhadap Barang Milik Negara (BMN) ke Badan Urusan Administrasi MA (DIPA 01) dan
Badilum (DIPA 03)
1. Sudah
dilakukan secara tertib setiap
persemester

2. Sudah
dilakukan secara tertib setiap tahunan

3.
Pelaksanaan sudah dimonitoring, evaluasi
dan ditindaklanjuti

4.
Terdokumentasi dengan baik
124 SEKRETARIS Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB) membuat laporan pengawasan dan
pengendalian BMN ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL)
1.  Sudah
dilakukan secara tertib dan berkala

2.
Pelaksanaan sudah dimonitoring, evaluasi

3. Sudah
ditindaklanjuti

4.
Terdokumentasi dengan baik
125 SEKRETARIS Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB) mengusulkan penetapan status
penggunaan BMN ke Sekretaris MA cq Kepala Biro Perlengkapan
1. Sudah
mengusulkan secara tertulis, tertib
dan berkala

2.
Terdokumentasi dengan baik

3. Sudah
dilakukan Monev

4. Sudah
ditindaklanjuti
126 SEKRETARIS Tugas Document Control/ Pengendalian Dokumen (DC) 1.
Melakukan penyimpanan arsip hasil
kegiatan APM dan ZI (Dokumen tertata dengan
baik)

2.
Melakukan pengendalian terhadap
kesesuaian dokumen yang beredar

3. Menjadi
pusat data dokumentasi tim APM

4.
Memastikan kecukupan dokumentasi
(formulir-formulir APM yang dikeluarkan
oleh Ditjen Badilum)

5. Membuat
laporan kepada QMR tentang
kegiatan dokumentasi tim APM
127 SEKRETARIS Kelengkapan Document pada Document Control Kelengkapan dokumen Akreditasi dan Zona Integritas
1. Dokumen
tertata dengan baik

2. List
daftar master dokumen

3. Bukti
Distribusi dokumen

4.
Penomoran dokumen

5.
Penggunaan stamp “terkendali”, “tidak
terkendali” dan “kadaluarsa”
128 SEKRETARIS Pengadaan Barang dan Jasa (SK PPK, SK Pejabat Pengadaan dan SK Petugas penyimpan BMN) 1. Seluruh
SK sudah ditetapkan dan tepat
sesuai Perpres No 16 Tahun 2018

2. SK sudah
diperbaharui setiap tahun

3. Sudah di
Monev

4. Sudah
Terdokumentasi dengan baik
129 SEKRETARIS Tim Pengelola Website 1. Ada SK
Tim Pengelola Website yang mengatur
Tata Cara pengelolaan website dan ditetapkan
oleh Ketua Pengadilan Negeri

2.
Memastikan isi website selalu diperbaharui

3. Memahami
keterbukaan informasi publik

4.
Melakukan monev secara berkala (data
dukung)
130 KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA Adanya uraian Tugas masing-masing unit 1. Sudah
ada keseluruhan

2. Sudah
dilaksanakan

3. Sudah
dilakukan monitoring

4. Sudah
dievaluasi
131 KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA Implementasi SOP 1. SOP
telah dibuat sesuai dengan
Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung
R.I Nomor 002 Tahun 2012 tentang
Pedoman Penyusunan SOP di
Lingkungan MA dan Badan Peradilan
yang berada di bawahnya

2. Sudah
dilaksanakan dan tepat waktu

3. Sudah
dilakukan monitoring

4. Sudah
dilakukan evaluasi
132 KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA Pelaksanaan absensi sesuai dengan Perma No. 7 Tahun 2016 dan SK KMA 071/KMA/SK/V/2008
(uji petik tiga bulan terakhir)
1.
Absensi manual dan finger print sesuai

2.
pengisian absensi manual sudah sesuai
ketentuan

3. sudah
diparaf dan digaris merah oleh petugas

4. sudah
dimonitoring dan dievaluasi
133 KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA Izin keluar kantor menggunakan formulir sesuai Perma No. 7 Tahun 2016 dan SK KMA
071/KMA/SK/V/2008 atau surat tugas sesuai ketentuan (uji petik tiga bulan
terakhir)
1. Sudah
selalu dilaksanakan

2.
Formulir ijin keluar kantor sesuai SK KMA

3. Surat
ijin keluar diketahui pimpinan

4.
Pengarsipan surat ijin keluar tertata dengan
rapi
134 KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA Peta kekuatan pegawai, rencana kebutuhan pegawai, dan Daftar Urut Kepangkatan 1. Sudah
ada dan sudah tepat

2. sudah
ada dokumen Peta kekuatan pegawai

3.
terencananya kebutuhan pegawai

4. Daftar
urut kepangkatan diperbaharui
135 KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA Baperjakat dan penempatan pegawai sudah sesuai dengan kompetensi 1. Sudah
ada SK tim Baperjakat

2. Sudah
dilaksanakan

3. Proses
pelaksanaan baperjakat sesuai dengan
aturan yang berlaku (minimal 6 bulan sekali)

4.
Penempatan pegawai sudah sesuai
kompetensi
136 KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA Analisa pengembangan kompetensi 1. Sudah
melakukan Analisa Pengembangan Kompetensi (Training Need Analysis)

2.
Rencana pengembangan kompetensi pegawai,
apakah mempertimbangkan hasil pengelolaan
kinerja pegawai

3. Sudah
tersedia data persentase kesenjangan
kompetensi pegawai yang ada dengan standar
kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing
jabatan

4.
Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh
kesempatan/hak untuk mengikuti diklat
maupun pengembangan kompetensi lainnya

5. unit
kerja melakukan upaya pengembangan
kompetensi kepada pegawai (dapat melalui
pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in
house training, atau melalui coaching, atau
mentoring, dll)

6.
monitoring dan evaluasi terhadap hasil
pengembangan kompetensi dalam kaitannya
dengan perbaikan kinerja
137 KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA Arsip kepegawaian 1.
Tersusun secara sistematis sesuai jabatan,
lengkap dan rapi

2. Data
kepegawaian diperbarui

3. Sudah
dilakukan monitoring

4. Sudah
dilakukan evaluasi
138 KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA Pengelolaan SIKEP 1. Data
Lengkap (100%)

2. Data
akurat

3. Data
terbarui

4.
Seluruh E doc SK Kepegawaian seluruh
pegawai teknis/ non teknis sudah di upload
(100%)

5. Data
untuk tanda tangan elektronik lengkap
(No HP, NIK, Email domain MA, uploud e_doc
KTP dengan format jpg atau jpeg dan berwarna)
139 KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA RKP, RKGB dan usul pensiun 1. RKP
seluruhnya sudah dibuat
(untuk periode 1 tahun)

2. RKGB
seluruhnya sudah dibuat
(untuk periode 1 tahun
)
3. Usul
pensiun sudah dibuat dan dikirim ke
Kanreg setempat                                    

4. RKP,
RKGB, dan usul pensiun sudah
terinformsikan (melalui papan atau monitor)
140 KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA Pencatatan surat masuk/keluar 1. Sudah
tercatat

2. Sudah
terkendali

3. Sudah
menggunakan aplikasi

4. Sudah
didistribusikan tepat waktu
141 KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA Pemberian sanksi dan penghargaan 1. Sudah
dilaksanakan sesuai hasil
evaluasi (data dukung SK Pimpinan
)
 2. Ada
Berita Acara

3.
Terdokumentasi dengan baik

4.
Terakomodir dalam sistem promosi dan
mutasi internal
142 KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan penilaian prestasi kerja 1. sasaran
kerja pegawai telah dibuat        

2.
pengisian SKP sudah sesuai dengan Tusi

3.
penilaian prestasi kerja dilakukan per bulan

4. sudah
diarsipkan dan tertata
143 KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA Prosedur izin (keluar negeri,belajar,tugas belajar dan cuti) 1. Sudah
dilaksanakan sesuai dengan PP
Nomor 11 Tahun 2017, SK KMA 125
tahun 2009, perma 7 tahun 2016.

2. Sudah
terdokumentasi dengan baik
144 KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA Penyusunan Keputusan Pimpinan sesuai dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Indonesia No. 2
Tahun 2014
1.
Sudah  sesuai

2. sudah
terdokumentasi

3. sudah
dimonitoring

4. Sudah
dievaluasi
145 KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA Dokumentasi Rapat/ Notulen Rapat 1.
Ditunjuk penanggung jawab notulen oleh
Pimpinan satker yang ditetapkan dengan SK                                              

2. Setiap
rapat sudah dibuatkan notulen

3. Setiap
notulen didokumentasikan menjadi
satu kesatuan dengan undangan, foto dan
daftar hadir.

4. Sudah
terdokumentasi dengan baik
146 KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA Pengelolaan tenaga honorer 1.
Proses Perekrutan dilaksanakan secara
terbuka

2. Ada
kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh
KPA  dan dituangkan dalam BA                                               

 3. SK
terdokumentasi dengan baik

4. Evaluasi
minimal 1 kali dalam setahun

5.
Pembiayaan oleh DIPA

6. Ada
kontrak kerja yang ditanda tangani KPA                                             
147 KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA Pengisian Laporan Lembar kerja (LLK) dan penilaian Kinerja Pegawai (PKP) 1. Sudah
diisi secara rutin dan menggunakan
aplikasi

2. Sudah
diverifikasi oleh atasan langsung

3.
Menjadi salah satu bahan evaluasi kinerja ASN Pengadilan

4.
Terdokumentasi dengan baik
148 UMUM DAN KEUANGAN Pencatatan surat masuk/keluar 1. Sudah tercatat
2. Sudah terkendali
3. Sudah menggunakan aplikasi
4. Sudah didistribusikan tepat waktu
149 UMUM DAN KEUANGAN Adanya uraian Tugas masing-masing unit 1. Sudah ada
keseluruhan

2. Sudah
dilaksanakan

3. Sudah
dilakukan monitoring

4. Sudah
dievaluasi
150 UMUM DAN KEUANGAN Implementasi SOP 1. SOP
telah dibuat sesuai dengan
Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung
R.I Nomor 002 Tahun 2012 tentang
Pedoman Penyusunan SOP di
Lingkungan MA dan Badan Peradilan
yang berada di bawahnya

2. Sudah
dilaksanakan dan tepat waktu

3. Sudah
dilakukan monitoring

4. Sudah
dilakukan evaluasi
151 UMUM DAN KEUANGAN SK Pengelola BMN dan Laporan inventaris barang milik negara (SIMAK BMN) 1. Sudah ada
SK

2. Sudah
dilaksanakan

3. Sudah
dilaporkan

4. Diupdate
5. tersedia
data dukung
152 UMUM DAN KEUANGAN Nilai Kapitalisasi Barang Milik Negara (BMN) 1. Belanja barang peralatan dan mesin
diatas Rp.1.000.000,- dengan masa
manfaat lebih dari 1 tahun telah
menggunakan Akun Belanja Modal.
2. Belanja barang gedung dan bangunan
diatas Rp.25.000.000,- dengan masa
manfaat lebih dari 1 tahun telah
menggunakan Akun Belanja Modal.
3. Barang hasil pengadaan telah diinput
ke dalam daftar BMN pada aplikasi
SIMAK – BMN.
153 UMUM DAN KEUANGAN Pencatatan Aset lainnya 1. Sudah ada
SK Tim Penilai Kondisi BMN
yang diperbaharui setiap tahun

2. Laporan dari Tim Penilai kepada KPB setahun sekali
3. KPB membuat SK Penghentian pemakaian
4. Register Transaksi Harian (RTH)
Penghentian Penggunaan BMN
5. Usulan Penghapusan BMN
154 UMUM DAN KEUANGAN Laporan Pengawasan dan Pengendalian (WASDAL) BMN  1. Sudah
mengisi aplikasi Sistem Informasi
Manajemen Aset Negara (SIMAN)

2. Laporan
Wasdal BMN sudah ditandatangani
oleh KPB setiap tahun

3. Laporan
sudah dikirim ke KPKNL setempat
(sudah ada tanda terima)

4. Terdokumentasi
dengan baik
155 UMUM DAN KEUANGAN Penginputan Aset Tetap 1. Kesesuaian
jumlah dan harga barang yang
diinput pada SIMAK BMN saat pembelian

2. Kesesuaian
Spesifikasi Barang yang diinput

3. Pengarsipan
Dokumen Pembelian aset tetap
sudah tersusun dengan rapi

4. Sudah di
monitoring dan evaluasi
156 UMUM DAN KEUANGAN Penatausahaan Barang Persediaan 1. Kesesuaian
jumlah dan harga barang yang
diinput pada aplikasi persediaan saat
pembelian

2. Dokumen
permintaan barang persediaan
dari masing – masing bagian terdokumentasi
dengan baik

3. Dokumen
serah terima barang sudah di
tandatangani oleh masing – masing pihak

4. Terdapat
kartu pengawasan pengendalian
per item barang persediaan

5. Laporan
berita acara opname fisik barang
persediaan telah dilakukan per semester
157 UMUM DAN KEUANGAN Barang Persediaan Dipa 01 dan Dipa 03 1. Data dan
Barang Persediaan sesuai

2. Barang
tertata rapi

3. Penyimpanan
terpisah antara Dipa 01
dan Dipa 03

4. Laporan
diserahkan ke Sekretaris

5. Kartu
Kendali Pengawasan Barang Persediaan / ATK
158 UMUM DAN KEUANGAN Pengelolaan Kendaraan Dinas 1. Penunjukan kendaraan dinas sudah
sesuai PMK 76/PMK.06/2015
2. Penggunaan
anggaran kendaraan dinas
tidak melebihi standar biaya masukan

3. Kartu
kendali penggunaan kendaraan
dinas telah dibuat

4. Pembayaran
pajak STNK telah dibayar
dengan tertib
159 UMUM DAN KEUANGAN Pengelolaan Rumah Dinas 1. Perhitungan sewa rumah dinas telah
sesuai dengan keputusan menteri
KIMPRASWIL Nomor 373/UPTS/M/2001
2. Pembayaran
PBB rumah dinas telah
dibayar dengan tertib

3. Terdokumentasi dengan baik
4. Terdapat
monitoring dan evaluasi.
terhadap Hakim yang mendapat fasilitas
rumah dinas dan tunjangan sewa rumah
dinas.

5. Nilai HSBGN (Harga Satuan Bangunan
Gedung Negara) per wilayah telah diupdate
secara periodik dalam menghitung tarif
sewa.
160 UMUM DAN KEUANGAN SK Penunjukan Penghunian Rumah Dinas 1. SK ditanda
tangani KPB

2.Tidak ada pemegang ganda Rumah dinas
3. Membayar sewa sesuai peraturan
Permen PU No.22/PRT/M/2008
4. PBB dibayar oleh penghuni
5.Terdokumentasi dengan baik
161 UMUM DAN KEUANGAN SK Kendaraan Dinas 1. SK ditanda
tangani KPB

2. Tidak
ada pemegang ganda Kendaraan
dinas 

3. Bukti
Biaya Pemeliharaan dan
Operasional

4.Terdokumentasi
dengan baik
162 UMUM DAN KEUANGAN SK Perangkat IT 1. SK ditanda
tangani KPB

2. Tidak
ada pemegang ganda Perangkat IT

3. Bukti
Biaya Pemeliharaan                           

4. Terdokumentasi
dengan baik
163 UMUM DAN KEUANGAN Pemeliharaan sarana dan prasarana (perangkat IT, rumah dinas, kendaraan dinas, perlengkapan
persidangan, kalung hakim dll)
1. Terpelihara
dengan baik

2. Dirawat
secara rutin

3. Adakartu
kontrol

4. SK BMN
sesuai peruntukan
164 UMUM DAN KEUANGAN Perawatan dan Pengelolaan Server 1. Dirawat
secara rutin dan Terpelihara dengan baik

2. Tersedia
Rak Server pada ruang tersendiri

3. Ada
kartu kontrol dan kartu kontrol terisi dengan baik

4. Tersedia
2 (dua) unit AC yang dinyalakan bergantian
165 UMUM DAN KEUANGAN Genset 1. Sudah
dilengkapi Genset dan masuk dalam BMN

2. Kapasitas
tersedia sesuai kebutuhan

3. Dirawat
secara rutin dan Terpelihara dengan baik

4. BBM
sudah dianggarkan
166 UMUM DAN KEUANGAN Daftar barang ruangan & Labelisasi barang milik negara 1. DBR sudah
diperbaharui setiap tahun

2. Sudah
dilaporkan pada pimpinan

3. Seluruh
barang BMN sudah Labelisasi

4. DBR
ditandatangani oleh KPB dan
Penaggung Jawab ruangan

5. Nomor
inventaris BMN pada Label
sesuai dengan SIMAK BMN
167 UMUM DAN KEUANGAN Layout jalur keluar masuk kendaraan & Pengaturan lahan parkir 1. Jalur
keluar masuk kendaraan sudah
diatur

2. Tertata
dengan baik

3. Ada
petugas parkir

4. Sudah
dipisahkan antara karyawan
dengan pengunjung
168 UMUM DAN KEUANGAN Jalur masuk gedung pengadilan 1. Sudah satu
pintu

2. Diawasi
oleh CCTV

3. Dijaga
oleh Petugas Keamanan

4. Diberikan
kartu tamu/pengunjung
169 UMUM DAN KEUANGAN Jalur evakuasi dan titik kumpul Sudah ada,
tepat dan sudah disosialisasikan
170 UMUM DAN KEUANGAN Simulasi tanggap darurat dan kebakaran dengan instansi terkait 1. Tim
penanganan bencana sudah
dibentuk

2. Simulasi
sudah dilaksanakan

3. Diulang
setiap tahun

4. Sudah
dimonitoring dan dievaluasi
(dibuktikan dengan data dukung)
171 UMUM DAN KEUANGAN Sarana alat pemadam api ringan (APAR) 1. Tersedia
APAR

2. Penempatan
sudah sesuai

3. APAR
tidak kadaluarsa

4. Terkontrol
dengan rutin
172 UMUM DAN KEUANGAN CCTV 1. Tersedia
CCTV dengan jumlah yang
sesuai

2. Monitor diruangan Ketua
3. Penempatan
sesuai

4.
Perawatan secara rutin (data dukung
kartu perawatan)

5. Kondisi
layak/ Tidak ada yang rusak
173 UMUM DAN KEUANGAN Petugas keamanan 1. Bersertifikasi
2. Menggunakan
Seragam

3. Menggunakan
peralatan keamanan

4. Memahami
prosedur pengamanan dan
evakuasi

5. 3S
(Senyum,Salam,Sapa)
174 UMUM DAN KEUANGAN Sarana monitoring realisasi anggaran DIPA 01 dan DIPA 03 1. Tersedia
sarana publikasi/monitoring
realisasi

2. Terpublikasikan
pada Papan Pengumuman

3. Terpublikasi
di Website

4. Diperbaharui
per bulan
175 UMUM DAN KEUANGAN Tersedia informasi tentang :
1. Visi dan Misi,
2. Papan daftar nama hakim,
3. Papan daftar nama mediator,
4. Alur perkara,
5. Alur pengajuan dan penanganan layanan
bantuan hukum,
6. Gugatan sederhana,
7. Informasi panjar biaya perkara,
Tersedia
seluruhnya
176 UMUM DAN KEUANGAN Sarana pendukung :
1. Ruang Posbakum,
2. Ruang jaksa,
3. Ruang penasihat hukum,
4. Ruang Laktasi,
5. Ruang tunggu pengunjung,
6. Ruang  kesehatan,
7. Perpustakaan
Lengkap
dan layak
177 UMUM DAN KEUANGAN Kontrak kantin (PNBP Kantin) 1. Sudah ada
perjanjian sewa

2. Bukti
setoran ke Negara

3. Perhitungan
sewa sudah dilakukan oleh
KPKNL

4. SK
Penetapan Pelaksanaan sewa BMN dari
Sekretaris MA

5. Terdokumentasi
178 UMUM DAN KEUANGAN Perjalanan Dinas 1. Pembebanan
biaya perjalanan dinas
sudah sesuai dengan akun yang
tersedia

2. Perjalanan
dinas tersebut
menghasilkan output kinerja yang jelas

3. Waktu
dan tempat tujuan sudah sesuai
dengan surat tugas

4. Terdokumentasi
dengan baik
.
179 UMUM DAN KEUANGAN Buku-buku keuangan
1. Buku kas umum (dilengkapi dengan
LPJ/akhir bulan)
2. Buku bank
3. Buku bantu (Pengawasan kredit, uang
persediaan, SPM dan penyetoran pajak
PPH Pasal 21, 22 dan 23)
1. Lengkap
2. Akurat
3. Bukti sesuai
4. Sisa uang sama dengan brankas
180 UMUM DAN KEUANGAN SK manajemen pengelolaan keuangan :
1. SK KPA
2. SK Pejabat Pembuat Komitmen
3. SK bendahara pengeluaran/ bendahara
pemegang uang muka
4.  Bendahara penerima,
5. SK Pembantu Pengelola Keuangan
Lengkap
181 UMUM DAN KEUANGAN Dokumen pertanggung jawaban telah disimpan dan diarsipkan 1. Lengkap
2. Tersusun
rapi

3. Tepat
waktu

4. Tersimpan
dengan baik
182 UMUM DAN KEUANGAN Prosedur Pendistribusian Barang (Berita Acara Serah Terima Barang dan Tanda Terima Barang) 1. Terdata dengan baik
2. Jumlah sesuai
3. Tersedia Berita Acara Serah Terima Barang
4. Tersedia tanda terima
183 UMUM DAN KEUANGAN Monitoring uang persediaan di brankas bendahara oleh KPA setiap bulan 1. Monitoring sudah dilaksanakan
2. Berita Acara
3. Dilaksanakan setiap bulan
4. Sisa uang di brankas sesuai dengan buku keuangan
184 UMUM DAN KEUANGAN Satker sudah menginput aplikasi monev PP 39 Tahun 2006 dari Bapenas setiap triwulan 1. Sudah
dilaksanakan

2. Sudah
dilaporkan pada pimpinan

3. Diupdate
setiap triwulan

4. Sudah
dilakukan monitoring dan
evaluasi
185 UMUM DAN KEUANGAN Satker telah melakukan Rekon internal antara aplikasi SIMAK, BMN, SAIBA dan KOMDANAS setiap
bulannya dengan membuat berita acara Rekon internal (mengetahui : operator SAIBA, operator, SIMAK, BMN
dan KPA)
1. Sudah
dilaksanakan
2. Sudah dilaporkan pada pimpinan
3. Diupdate setiap bulan

4. Tersedia
data dukung
186 UMUM DAN KEUANGAN Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) 1. KPA telah
mengisi dan mengumumkan
seluruh paket pengadaan pada aplikasi
sirup di awal tahun anggaran
187 PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN Pencatatan surat masuk/keluar 1. Sudah
tercatat

2. Sudah
terkendali

3. Sudah
menggunakan aplikasi

4. Sudah
didistribusikan tepat waktu
188 PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN Adanya uraian Tugas masing-masing unit 1. Sudah
ada keseluruhan

2. Sudah
dilaksanakan

3. Sudah
dilakukan monitoring

4. Sudah
dievaluasi
189 PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN Implementasi SOP 1. SOP
telah dibuat sesuai dengan
Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung
R.I Nomor 002 Tahun 2012 tentang
Pedoman Penyusunan SOP di
Lingkungan MA dan Badan Peradilan
yang berada di bawahnya

2. Sudah
dilaksanakan dan tepat waktu

3. Sudah
dilakukan monitoring

4. Sudah
dilakukan evaluasi
190 PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN Satker sudah mengisi aplikasi monev smart setiap bulannya dan melaporkan kepada pimpinan. 1.
Indikator kinerja telah mengikuti kaidah
SMART

2.
Pengisian data sudah dilakukan
secara tertib setiap bulan

3.
Sekretaris melakukan monitoring perbulan

4. Sudah
dievaluasi
191 PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN Penyusunan RKAKL 1. Telah
melihatkan pimpinan dan unit lain dalam penyusunan RKAKL

2. ada
instrumen TOR dan RAB

3. Di input
melalui aplikasi SAKTI

4. sudah
dilaksanakan monev
192 PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN Pelaporan Keuangan satker DIPA 01 dan 03  (berdasarkan PMK no.22/PMK.05/2016) sesuai dengan
standard akutansi pemerintah yang berlaku.
1. Adanya
Neraca,

2. Laporan
Realisasi Anggaran (LRA),

3. Laporan
Oprasional (LO),

4. Laporan
Perubahan Equitas (LPE) dan

5. catatan
atas laporan keuangan (calk)
193 PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN Layanan Hukum bagi masyarakat kurang mampu berdasarkan PERMA No 1 Tahun 2014 1. Sudah
melakukan inovasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan layanan hukum pembebasan biaya perkara (prodeo)
pada masyarakat kurang mampu berdasarkan PERMA No 1 Tahun 2014

2. Sudah
melakukan Sosialisasi sesuai SE Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020 dan Nomor 2 Tahun 2022 baik secara
Internal maupun Eksternal

3.
Pelaporan secara tertib menggunakan aplikasi dari Badilum

4. Sudah
dilaksanakan monev
194 PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN Kepatuhan Backup data sesuai Instruksi Dirjen Badilum Nomor 3102/DJU/SK/HM02.3/9/2019 1.
Melakukan backup data minimal
1x dalam satu hari

2.
Melakukan singkronisasi ke PT
minimal 1x dalam satu hari

3.
Melakukan singkronisasi ke MA
minimal 1x dalam satu hari

4.
Melakukan monitoring dan evaluasi
terhadap backup data
195 PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN Standarisasi website pengadilan (Surat Dirjen Badilum No.362/DJU/HM.02.3/IV/2015
Menindaklanjuti launching Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksebilitas Website Pengadilan oleh Ketua MA-RI
pada tanggal 17 Maret 2015)
1. Tampilan
website menggunakan template latar
belakang merah sesuai ketentuan
2. Alamat
Website menggunakan domain resmi
pemerintahan
3. Web
dapat diakses kaum disabilitas
4. Data
selalu terupdate (termasuk profil
pengadilan dan berita)
5.
Keterbukaan informasi :
– Profil (struktur organisasi,LHKPN,dll)
– Pelayanan dasar/standar pelayanan
(prosedur beracara,biaya penyelesaian
perkara, agenda sidang)
– Hak masyarakat (hak bantuan hukum dan
biaya perkara cuma-cuma,dll)
– Prosedur pengaduan
– Ringkasan LKjIP
– LRA dan RKAKL
6.
Publikasi IKM, format sesuai dengan
Lampiran IV Permenpan  RB No 14 tahun
2017
7.
Publikasi IPAK, format sesuai dengan
Lampiran IV Permenpan  RB No 14 tahun
2017
Media Sosial
Pencarian
Skip to content