Pembebasan Biaya Perkara

Pembebasan Biaya Perkara

Pengadilan Negeri Lubuk Basung

1

Penerima Layanan Pembebasan Biaya Perkara

Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  1. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara.
  2. Ketidakmampuan secara ekonomi dapat dibuktikan dengan:
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah atau kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara.
    • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya, seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah maupun dokumen yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
  3. Pemberian layanan pembebasan biaya perkara dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan pada setiap tahun anggaran.
2

Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara

  1. Layanan Pembebasan Biaya Perkara dilaksanakan melalui pemberian bantuan biaya penanganan perkara yang dibebankan pada anggaran satuan Pengadilan.
  2. Dalam perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara, Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan Pembebasan Biaya Perkara sebelum sidang pertama secara tertulis atau sebelum sidang persiapan khusus untuk perkara tata usaha negara.
  3. Apabila Tergugat/Termohon mengajukan permohonan Pembebasan Biaya Perkara, permohonan disampaikan secara tertulis sebelum menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/Pemohon.
  4. Permohonan Pembebasan Biaya Perkara diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui Kepaniteraan dengan melampirkan SKTM atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya.
  5. Panitera/Sekretaris memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran.
  6. Ketua Pengadilan berwenang melakukan pemeriksaan berkas berdasarkan pertimbangan Panitera/Sekretaris dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara apabila permohonan dikabulkan.
  7. Dalam hal permohonan Pembebasan Biaya Perkara ditolak, proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa.
  8. Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara berlaku untuk perkara yang sama yang diajukan ke tingkat banding, kasasi dan/atau peninjauan kembali, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
3

Komponen Pembiayaan Layanan

Komponen biaya berikut tidak dibebankan kepada pihak yang berperkara sebagai akibat dari pemberian layanan pembebasan biaya perkara.
Materai
Biaya pemanggilan para pihak
Biaya pemberitahuan isi putusan
Biaya sita jaminan
Biaya pemeriksaan setempat
Biaya saksi/ahli
Biaya eksekusi
Alat Tulis Kantor (ATK)
Penggandaan/fotokopi berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
Penggandaan salinan putusan
Pengiriman pemberitahuan nomor register kepada Pengadilan Pengaju dan para pihak
Pengiriman salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu
Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi
Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai
Ketentuan Pembebasan Biaya:
Dalam hal permohonan Pembebasan Biaya Perkara dikabulkan, penerima layanan tidak akan dipungut Biaya Pendaftaran Perkara, Biaya Redaksi dan Leges, serta penerimaan negara bukan pajak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.